Buron Setelah Perkosa Anak Tiri, RH Diringkus di Selayar

  • Bagikan
RH tertangkap usai buron akibat perbuatannya memperkosa anak tirinya saat digiring ke Mako Polres Baubau. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Akhirnya petualangan RH (45), warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara berakhir di Mako Polres Baubau.

RH merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya LL berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas X. Dia yang sempat buron sekitar empat hari itu, tertangkap di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Meski sempat diamankan di Mako Polres Selayar, RH dikembalikan ke Polsek Mawasangka, Buteng melalui sejumlah anggota polisi yang datang menjemputnya.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Diki Kurniawan SIK mengungkapkan penangkapan RH bermula saat jajaran Polres Baubau merilis nama dan identitas yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar di seluruh wilayah hukum Polres Baubau, Polda Sultra dan Polres lainnya di Indonesia.

“Hasilnya, pelaku teridentifikasi berada di Kepulauan Selayar. Dan dengan bantuan anggota Polres Kepulauan Selayar, berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya tanpa perlawanan, Sabtu 4 Desember 2017,” terang AKP Diki dalam konferensi persnya, Jumat (8/12/2017).

Atas perbuatannya itu, RH terancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (2), dengan ancaman 15 tahun penjara.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan