Buruh Anggap KSOP Kendari Arogansi, DPRD Langsung Rencanakan Rapat

  • Bagikan
Pengunjuk rasa dari para buruh unjuk rasa di Kantor DPRD Kendari, Senin (25/1/2021). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan massa aksi tergabung dalam Forum Kelembagaan Serikat Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Kendari (SBMPK) Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii, Serikat Buruh Maritim Pelabuhan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan LSM Lembur Sultra berunjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Senin (25/1/2021).

Pengunjuk rasa menyatakan penolakan terhadap surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari terkait penataan terminal-terminal dalam wilayah kerja Pelabuhan Kendari. Sebab surat tersebut belum ada titik temu dengan para buruh.

Koordinator unjuk rasa, Hajirban, menerangkan berdasarkan hasil pertemuan KSOP Kendari bersama Serikat Buruh Pelabuhan Feri Wawonii pada 21 Januari 2021 di Kantor KPPP Kendari, terkait surat KSOP tidak ada titik temu atau solusi sehingga pihaknya menolak dengan tegas pernyataan surat KSOP yang dinilai bersifat arogansi dan sepihak.

“Kami anggap KSOP arogansi dalam mengambil sikap untuk memindahkan kapal-kapal yang berlabuh di Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii karena di pelabuhan tersebut tempat buruh bergantung hidup untuk menafkahi keluarga,” ucapnya.

Keputusan KSOP Kendari, kata Hajirban, tidak mempertimbangkan dampak sosial yang ada dalam internal buruh itu sendiri dan merujuk pada peta konflik. Menurutnya, surat KSOP Kendari terindikasi ilegal lantaran tidak memiliki dasar -dasar hukum yang jelas.

“Surat dari KSOP Kendari kami anggap dan nilai terindikasi penjajahan dan penjarahan bagi buruh. Kedudukan KSOP Kendari seperti pejabat tertinggi dalam Pemprov Sultra,” tegasnya.

Hajirban meminta, DPRD Sultra melakukan rapat dengar pendapat bersama KSOP Kendari, PT Pelindo Persero, Ketua Asosiasi Pelra, Ketua Kadin, Dinas Perhubungan Sultra, dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Manakalah ini tidak ada solusi, kami akan mempertaruhkan nyawa kami dalam melawan ketidak adilan tersebut, mengingat kesinambungan hidup keluarga kami semata-mata bekerja sebagai buruh di wilayah Pelabuhan Feri Kendari,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, terkait surat edaran diterbitkan KSOP dinilai tidak memihak pada kaum buruh di Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii dan akan ditindaklanjuti melalui rapat.

“Tidak ada alasan untuk kita tidak perjuangkan hak buruh. Percayakan kepada kami di DPRD untuk memperjuangkan itu. Insya Allah hari Rabu (27/1) kita akan panggil semua,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi IV, La Ode Frebi Rifai menjelaskan, di Pelabuhan Kendari banyak lapangan kerja dan dengan masalah tersebut banyak buruh kehilangan lapangan kerja.

“Saya hadir di sini sedikit khawatir kalau masalah pelabuhan tidak beres.
Banyak lapangan kerja di sana dan banyak kehilangan lapangan kerja dan kalau ada regulasi pemindahan kapal-kapal ini bisa didiskusikan,” tambahnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan