Bus AKAP Tak Laik Jalan, Dishub Akan Tindak Tegas PO Bandel

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sjarif Sajang. Pihak Dinas Perhubungan Kota akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penindakan terhadap Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra menemukan banyak permasalahan vital pada mobil angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik Perusahaan Oto (PO) ang ada di Kota Kendari. Dinas Perhubungan (Diskub) Kota Kendari langsung turun tangan untuk menindas tegas perusahaan yang tetap mengoprasikan kendaraan meski tidak laik jalan.

Dari temuan Dirlantas Polda Sultra saat melakukan kegiatan penyuluhan dan pemeriksaan kendaraan bus AKAP milik PO tersebut, yakni perangkat kendaraan yang tidak berfungsi seperti wiper, rem tangan, speedometer, jok yang sudah rusak, kaca spion yang sudah pecah lampu kendaraan rusak, stir yang tidak standar, juga kaca depan mobil yang sudah pecah.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sjarif Sajang mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap Perusahaan Oto (PO) bandel, yang masih saja mengoperasikan kendaraannnya meski sudah tidak laik, salah satunya adalah mengkandangkan mobil AKAP tersebut.

“Terkait AKAP tersebut akan kami koordinasikan dengan pihak Provinsi (Dishub-red), kita akan kawal diterminal, apabila memang hasilnya tidak memenuhi syarat untuk beroperasi dilapangan, akan kita larang dulu, karena membahayakan penggunanya baik supir maupun penumpang,” ungkap Sjarif kepada SULTRAKINI.COM usai menghadiri rapat koordinasi Operasi Ramadniya 2016, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, pihak Dishub Kota juga telah meminta bantuan dari berbagai instansi terkait untuk membantu pengecekan kondisi kendaraan tersebut. Bila dikemudian hari ditemukan kendaraan AKAP yang tidak layak jalan tetapi masih beroperasi, harap segera untuk dilaporkan.

“Jadi saya minta kepada rekan-rekan media juga untuk membantu kami. Kalau kami temukan, akan kami tindak,” pungkasnya.

Untuk pos pengamanan arus mudik, Dishub mengerahkan sekitar 30 personil untuk menempati 7 Pos pengamanan yang ada ditempat-tempat arus mudik, termasuk terminal dan pelabuhan.

  • Bagikan