Buteng Tanggap Darurat Corona, Sekda: Yang Libur Hanya Pejabat Eselon IV ke Bawah

  • Bagikan
Sekda Buton Tengah Konstatinus Bukide. ( Foto: Istiemewa).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Status tanggap Virus Corona di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) naik dari siaga menjadi darurat hingga 29 Mei 2020. Penetapan status tersebut mengikut dari pemerintah pusat.

“Kita mengikut sama pemerintah pusat, jadi kita juga ikut tetapkan,” ucap Sekda Buton Tengah Konstatinus Bukide di kantornya, Senin (30/3/2020).

Atas pemberlakuan status darurat tersebut, Pemerintah Buteng menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Namun, ketetapan tersebut hanya berlaku bagi pejabat eselon IV ke bawah.

Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah menjamin mutu. Oleh karenanya Eselon IV dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (Instansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.

“Bukan libur, tapi bekerja dari rumah, itu juga hanya berlaku bagi para ASN eselon IV keb awah, ASN yang Eselon Dua, Tiga tetap kerja di kantor ,” jelas Konstatinus Bukide.

Eselon I wajib masuk kantor karena merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan.

Demikian pula dengan Eselon II selaku hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan.

Sementara itu, Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan.

Pimpinan ASN Buteng tersebut menuturkan alasan dari penetapan pemberlakuan WFH tersebut agar pelayanan publik yang ada di Buton Tengah tetap berjalan meskipun di tengah mewabahnya Covid-19.

Meskipun belum ada laporan pasien positif yang masuk di wilayah Buton Tengah, penetapan perubahan status tanggap tersebut juga diterapkan agar Pemerintah Buton Tengah bisa menggunakan anggaran tak terduga dalam hal pencegahan virus corona, terutama untuk penambahan APD (alat pelindung diri).

“ADP kita masih kurang, Dinkes sendiri baru punya 5 buah, itu juga baru lapis pertama, jadi dengan adanya perubahan status tanggap ini, kita bisa keluarkan anggaran tak terduga kita buat penanganan virus ini,” tutupnya.

Laporan: Agusrianto
Editor: Habiruddin Daen
g

  • Bagikan