Buton Dapat Jatah 6.600 Sertifikat Tanah dari Prona

  • Bagikan
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton, Ansar Sinapoy. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton mendapatkan jatah 6.600 sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari pemerintah pusat. Jumlah tersebut akan dibagi kedalam dua tahapan, yakni 600 bidang tanah dan enam ribu bidang tanah.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton, Ansar Sinapoy mengungkapkan tahapan pertama sebanyak 600 bidang tanah akan terbagi gratis di dua kelurahan/desa diantaranya Kelurahan/Desa Saragi Kecamatan Pasarwajo dan Kelurahan/Desa Kumbewaha Kecamatan Siotapina. Untuk pembiayaan yang dikeluarkan masyarakat berupa biaya materai, patok jika tidak dibuat sendiri oleh masyarakat bersangkutan.

“Tahap pertama itu sebanyak 600 bidang, 347 di Kelurahan Saragi dan 253 di Kumbewaha,” ucap Ansar di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017).

Ansar juga mengatakan hingga saat ini sudah terealisasi atau bersertifikat sebanyak 347, sedangkan sisanya diupayakan dalam waktu dekat ini karena terlebih dahulu ditinjau kembali oleh panitia prona.

“Sisanya diperiksa kembali oleh panitia dalam waktu dekat, setelah itu akan diumumkan  selama 14 hari baru diproses, apakah ada masalah atau tidak?,” katanya.

Sementara tahapan dua sebanyak enam ribu bidang tanah, akan dimulai Juni sampai Desember 2017 sambil menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat.

“Tahap Dua itu sebanyak 6000 bidang tanah yang akan disertifikatkan, tapi kita masih menunggu DIPA-nya,” ujar Ansar.

Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah. Misalnya pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain. Biaya pengelolaan penyelenggaraan prona seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta Prona.(www.bpn.go.id_17/5/2017)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan