Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Busel Ini Imingi Uang Sebelum Beraksi

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman didampingi Kasatreskrim, Najamuddin saat melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan dibawah umur di Aula Mapolres Buton, Selasa (28/8/2018) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman didampingi Kasatreskrim, Najamuddin saat melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan dibawah umur di Aula Mapolres Buton, Selasa (28/8/2018) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Setelah sempat melarikan diri, tersangka pencabulan anak berusia 6 tahun diringkus aparat Polres Buton di Malogina, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan pada Senin (27/8/2018) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban dicabuli di Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, mengatakan bocah berinisial WA awalnya diimingi akan diberikan uang oleh tersangka bernama Hasumin. Bahkan korban diancam akan dibunuh jika tak menuruti nafsu bejat pria 21 tahun itu. Korban dicabuli di sebuah rumah kosong.

“Kejadiannya pada hari Senin, 6 Agustus sekira pukul 17.00 Wita yang diduga dilakukan oleh laki-laki bernama Hasumin,” terang Andi Herman kepada sejumlah awak media dalam konferensi persnya di Aula Mapolres Buton, Selasa (28/8/2018).

Aksi pencabulan terungkap ketika korban menceritakan hal itu kepada orangtuanya. Dibuktikan dengan hasil visum, korban mengalami pendarahan di kemaluannya.

“Awalnya ketahuan itu, korban cerita kepada orangtuanya ada yang mengimingi dia uang dan memaksa korban. Disitu orangtuanya curiga dan melihat ada bercak darah di belakang baju korban. Jadi pelaku itu mencabuli korban dengan cara memasukan jarinya di kelamin korban,” jelas Andi Herman didampingi Kasatreskrim Polres Buton, Najamuddin.

Akibat perbuatannya, pria asal Busel yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan