Cabuli Dua Ponakannya Sekaligus AR Diamankan Polres Baubau

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari pada saat konferensi pengungkapan kasus di Ruang Media Center Humas, Rabu (30/12/2020) (Foto: Ist)
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari pada saat konferensi pengungkapan kasus di Ruang Media Center Humas, Rabu (30/12/2020) (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Polres Baubau melalui Polsek Wolio berhasil mengamankan AR pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur SW (17) dan (RF), di salah satu hotel di Kota Baubau.

AR melakukan perbuatannya kepada kedua korbannya yang tidak lain merupakan adik-kakak keponakannya sendiri. Hal ini diketahui oleh pihak kepolisian saat ibu korban yang merupakan adik dari istri pelaku yang melaporkan bahwa kedua anaknya telah diajak AR di salah satu hotel di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

“Berdasarkan informasi dari orang tua kedua korban, pelaku berhasil kita amankan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020,” terang Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari pada saat konferensi pengungkapan kasus di Ruang Media Center Humas, Rabu (30/12/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, kata AKBP Zainal, berdasarkan keterangan saksi maupun barang bukti bahwa benar telah terjadi hubungan layaknya suami istri yang dilakukan terhadap SW maupun RF.

Lanjut dia, hubungan terlarang ini berawal sejak tahun 2018. Pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan sang kakak SR, setahun kemudian tepatnya Tahun 2019 mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya suami Istri.

Pada bulan Oktober 2020 pelaku kembali menjalin hubungan asmara dengan adik SW yang bernama RF. Sejak saat itu, pelaku sering melakukan hubungan badan kepada kedua korban hingga saat pelaku membawa kedua korban ke Hotel.

“Motiv pelaku merasa suka terhadap kedua korban, sehingga maksud dan tujuan membawa korban untuk menikahi kedua korban yang masih dibawah umur,” jelas Zainal.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio dan diancam sesuai dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan