Cabuli Tetangga Dipinggir Kali, Kakek 72 Tahun Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Entah apa yang merasuki kakek berusia 72 tahun inisial NL, yang tega mencabuli anak dibawah umur inisial S (16). Parahnya, S adalah tetangga dari kakek NL sendiri. Aksi bejat NL pun dilakukan dipinggir kali tempat mereka bermukim di Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tindakan bejat NL terkuak saat salah seorang warga memergoki aksinya. Warga yang enggan namanya disebutkan itu melaporkan apa yang dilihatnya kepada orangtua S. Ibu S segera melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Saat ini NL tengah berada di Polres Kolaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Kolaka, Irwandi. Kata dia, laporan dari ibu S segera ditindaklanjuti dan mengamankan NL. “Sudah ada dikantor untuk diproses lebih lanjut, katanya, Selasa (30/10/2019).

Ternyata aksi bejat NL ini sudah berlangsung selama satu tahun. ” Sudah lama dilakukan oleh NL, sekitar satu tahun. Hanya saja korban ini takut untuk melaporkan perbuatan NL ke orang tuanya. Pelaku sering mengancam korban agar tidak melapor sama orang tuanya,” tambah Irwandi.

Saat ini korban S tengah menjalani proses visum di Rumah Sakit Benyamin Galuh Kolaka. ” Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku. NL ini akan dijerat pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara,” jelas Riswandi.

Aksi dari NL ini sangat disayangkan oleh warga Wundulako. “Banyak ibadah dan berdoa lah. Jangan lakukan hal yang tidak terpuji. Kami warga kampung jujur saja merasa malu dengan kejadian ini, ” ucap salah seorang warga Wundulako, Erwin.

Laporan: Abdi
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan