Caleg yang Curi Star Kampanye Terancam Didiskualifikasi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan kepada seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dan Parpol agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan curi start kampanye sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Jika Caleg dan Parpol coba-coba curi star kampanye sebelum DCT oleh KPU, akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi. Olehnya itu Parpol dan Caleg untuk tetap mematuhi regulasi Undang-Undang Pilkada,” tegas Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, Rabu (29/8/2018).

Sahinuddin mengimbau, agar Caleg tidak melakukan curi start kampanye, mengingat penetapan DCT kurang dari sebulan lagi.

“Penetapan DCT kan tanggal 20 September, jadi sekitar sebulan lagi. Untuk itu para Caleg tahan-tahan dulu lah untuk kampanye duluan,” terangnya.

Bawaslu Kendari telah melakukan rapat bersama dengan Parpol. Dan menyepakati bersama bahwa Parpol akan melarang setiap Calegnya melakukan pelanggaran kampanye termasuk memasang logo partai.

“Jadi Caleg ini belum bisa memasang logo partai. Kalau organisasi lain boleh yang penting bukan partai,” tutupnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan