Calon Independen Wajib Punya Dukungan di 6 Kecamatan

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Calon independen atau perseorangan yang berniat maju di Pilwali Kota Kendari disyaratkan ketentuan yang cukup berat. Selain kriteria dukungan dan jumlah dukungan yang telah ditetapkan sebanyak 24.368 KTP, calon juga harus memperhatikan jumlah sebaran dukungan tersebut di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kota Kendari.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2016). \”Jadi sudah diplenokan untuk jumlah dukungan sebanyak 24.368 KTP. Sedangakn untuk sebaran KTP dukungan harus lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada. Jadi untuk Kota Kendari sebarannya harus ada di enam kecamatan,\” terang Hayani.

 

Namun, menurut Hayani, sebaran dukungan itu tidak mesti sama jumlahnya di setiap kecamatan.

 

\”Jumlah sebarannya di tiap kecamatan tidak mesti sama jumlahnya. Yang penting ada di enam kecamatan dan terpenuhi jumlah dukungannya secara keseluruhan,\” jelasnya.

 

Untuk kriteria dukungan, Hayani menjelaskan KTP dukungan tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu.

 

Hayani juga mengatakan akan segera mengundang dan melakukan sosialisasi ke pihak terkait, mengenai persyaratan calon independent ini. Untuk jadwal penyerahan dukungan calon akan digelar 6-10 Agustus 2016.

  • Bagikan