Calon Jemaah Haji Buteng Ingin Tarik Biaya Haji? Syaratnya Hanya Perlu

  • Bagikan
Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Buton Tengah, Khalifah. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara membolehkan jika orang calon jemaah haji ingin mengambil biaya haji yang telah dilunasi. Prosesnya cukup mudah.

Kepala Kantor wilayah Kemenag Buteng, Khalifah, menjelaskan biaya haji calon jemaah yang terdaftar dan telah lunas boleh ditarik. Syaratnya hanya perlu datang ke Kantor Kemenag dan membuat surat permohonan.

“Kalau mereka datang melapor–membuat surat permohonan. Syarat administrasi sudah ada di Kemenag, jadi kalau dari 32 calon jemaah haji ini mau melakukan penarikan biaya haji bisa langsung datang ke kantor,” ucapnya, Kamis (10/6/2021).

(Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat di 2021, Bagaimana Uang Jemaah?)

Pihaknya hanya akan memastikan kembali alasan penarikan biaya haji sehingga suatu saat tidak merugikan calon jemaah haji.

“Di sini paling kita hanya tanya untuk keperluan apa, khawatirnya nanti malah ada apa (hal yang merugikan) paling kita hanya mengingatkan, kita tidak menahan,” jelasnya.

Dikatakan Khalifah, apabila keberangkatan haji diizinkan pada tahun mendatang, pihaknya akan mengevaluasinya sehubungan jumlah yang akan diberangkatkan. “Kalau misalnya Buton Tengah hanya mendapat kuota 25 orang, dari 32 itu ada tujuh orang tidak ter-cover,” sambungnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Buteng, Ahmad Nasmudin mengatakan Pemda menganggarkan sedikitnya Rp 2 juta per calon jemaah haji untuk biaya transportasi dari Kabupaten Buton ke embarkasi Makassar.

“Kita liat biaya transportasi yang disiapkan dengan menggunakan pemberangkatan pesawat. Pemda siapkan untuk transportasi Buteng ke embarkasi Makassar. Biaya ini akan ada perubahan, akan kami geser ke kegiatan lain yang sesuai dengan kegiatan keagamaan,” tambahnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan