Calon Pasangan Independen Wajib Lampirkan Dokumen Kependudukan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemilukada di beberapa daerah Sultra 2017 mendatang masih memberi peluang kepada pasangan calon kepala daerah yang akan maju menggunakan jalur independen (non partai), selama mampu menunjukan dokumen kependudukan yang memenuhi persyaratan.

 

Dokumen kependudukan tersebut yakni, KTP, Paspor atau Kartu keluarga calon pemilih yang diberikan kepada pasangan calon kepala daerah.

 

\”Kalau berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, memang harus dibuktikan surat dukungan yang bermeterai, jika menyangkut kartu keluarga, itu dapat digunakan untuk satu wajib pilih,\” jelas Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. Selasa (31/5/2016)

 

Bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur independen juga harus mengantongi 10 persen dukungan dari total wajib pilih di daerah pemilihan.

 

\”Selain itu juga dukungan harus tersebar di seluruh kecamatan yang ada. Nah bagi daerah pemekaran yang diambil adalah Kecamatan dalam wilayah pemekaran itu sendiri,\” urainya.

 

Surat dukungan tersebut menurut Dayat, selanjutnya diserahkan ke KPU setempat untuk dilakukan verifikasi berkas. \”Bagi yang tidak mencukupi atau tidak memenuhi syarat maka KPU bisa menggugurkam pasangan tersebut,\” tukasnya.

  • Bagikan