Calon Walikota Berstatus Anggota Dewan Harus Mundur

  • Bagikan
ilustrasi KPU

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menjelang tahapan pemilihan Walikota, bakal calon yang masih berstatus anggota DPRD harus segera mengundurkan diri sebelum mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persoalan ini sudah diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2015 perubahan PKPU nomor 9 tahun 2015.

Di Kota Kendari sendiri terdapat beberapa nama Bakal Calon Walikota Kendari yang masih berstatus anggota DPR seperti Adriatma Dwi Putra (ADP) anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Abdul Rasak Ketua DPRD Kota Kendari dan Amarullah Wakil Ketua DPRD Kota Kendari.

\”Dalam PKPU nomor 12 tahun 2015 pada pasal 4 poin R itu sudah diatur, memang harus mundur dan tidak dapat ditarik kembali,\” ungkap Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2016).

Menurut dia, berkas pengunduran diri itu harus diserahkan kepada pimpinan DPR sebelum penyetoran berkas dilakukan. \”Jadi harus ada persetujuan dari pimpinan DPR dan itu harus dilampirkan,\” katanya.

Lalu kapan tahapan pendafaran akan dilakukan?, Pria yang dua periode berkarier di KPU Kendari ini menjelaskan, sesuai jadwal tahapan dalam PKPU nomor 3 tahun 2016 pendaftaran dimulai sejak 22 Oktober 2016.

\”Pembukaan pendaftaran itu hanya dibuka tiga hari, nah pada pendaftaran itu lah surat pengunduran diri harus dilampirkan,\” pungkasnya.

  • Bagikan