Camat dan Kades Diminta Memastikan Program Padat Karya Tunai Tepat Sasaran

  • Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemanfaatan Dana Desa dan Program Padat Karya Tunai Desa di di GOR Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018). (Foto: Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemanfaatan Dana Desa dan Program Padat Karya Tunai Desa di di GOR Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018). (Foto: Kemendagri)

SULTRAKINI.COM: Terdapat dua prioritas penggunaan dana desa, yakni pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Terdata, periode 2015-2017 dana yang ke desa mencapai Rp287,44 triliun sedangkan 2018 senilai Rp107,46 triliun.

Alokasi dana desa yang dikucurkan ke desa terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, beras prasejahtera (rastra), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemanfaatan dana desa melalui skema cash for work diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.

“Pemanfaatan dana desa diharapkan (juga) dapat menaikkan permintaan agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomim menurunkan angka kemiskikan dan kesenjangan antar desa,” terang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemanfaatan Dana
Desa dan Program Padat Karya Tunai Desa di di GOR Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, diikuti sejumlah camat dan kepala desa dari Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan dari wilayah kerja Balai Besar Pemerintahan Desa (BBPD) Kota Malang.

Kemendagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disampaikan terus melakukan bimbingan teknis dan pelatihan kepada aparat pemerintah daerah dan perangkat desa. Pemerintah juga melakukan diseminasi pengelolaan keuangan desa dengan harapan penyaluran dan penggunaan dana desa tepat sasaran.

Untuk program padat karya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip swakelola dan ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin.

Prinsip swakelola menekankan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara mandiri oleh desa. Berikut menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat dan minimal 30 persen dana desa di bidang pembangunan digunakan untuk pembayaran upah. Selain itu, mengoptimalkan bahan baku lokal.

Sasaran program padat karya tunai, yaitu rumah tangga miskin, penerima PKH, dan setiap anggota masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan atau sedang mencari pekerjaan. Dalam prosesnya, kepala desa diharuskan menyampaikan pelaksanaan program dalam laporan penyelenggaraaan pemerintahan desa.

“Kepala desa harus mengawasi langsung serta memastikan ketepatan sasaran program padat karya tunai,” ucap Menteri Tjahjo.

Bersama sekretaris desa, Mendagri meminta kepala desa mengkoordinasikan pekerjaan antar pelaksana pekerjaan dan menghitung persentase dana desa yang terserap dalam program padat karya tunai. Berikut melaporkan dana desa yang terserap dari program ini.

Tjahjo juga berpesan kepada seluruh camat turut mengawasi dan mendampingi desa dalam memastikan ketepatan sasaran program padat karya tunai di desa. Pastikan pula bahwa penyelesaian perubahan kegiatan yang semula dikerjakan penyedia menjadi pekerjaan yang dikerjaan secara swakelola.

“Kami minta camat mengawasi dengan cermat, pastikan batas minimal anggaran dana desa yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan,” imbau Mendagri.

Sumber: Kemendagri RI
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan