Catat! Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1440 H

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan surat edaran menyangkut jam kerja ASN selama Ramadan 1440 Hijriah.

Surat edaran Nomor: 394 Tahun 2019 dari Kemenpan RB, memuat ASN akan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi instansi pemerintah yang berlakukan 5 hari kerja:

– Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00. Sementara waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

– Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Untuk waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30.

2. Bagi instansi pemerintah yang berlakukan 6 hari kerja:

– Hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30.

– Hari Jumat pukul 08.00-14.30. Untuk waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30.

Ketentuan di atas menunjukkan, efektifnya waktu kerja bagi instansi selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja ada bulan Ramadan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi surat tersebut yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Syafruddin tertanggal 26 April 2019.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan