Catat! Ini Investasi Bodong di Sultra

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sultra meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal kepada masyarakat.

Catatan OJK Sultra, entitas dengan penawaram investasi ilegal yaitu dari BMT yang mengaku sebagai LKMS, bank bodong seperti Bank One Syariah di Baubau, investasi bodong berbasis cryptoasset, Vtube, Tiktok Cash, dan Snack Video.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktik bisnis berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan immateril.

“Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang mendapatkan legalitas perizinan dari regulator atau pengawas,” ujar Fredly, Selasa (20/4/2021).

Selain prinsip memperhatikan legal dan logis, OJK juga gaungkan kepada konsumen dan masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk investasi.

“OJK menaruh perhatian besar pada upaya peningkatan akses dan literasi keuangan masyarakat di pelosok negeri, berbagai inisiatif kami luncurkan dan terus kembangkan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Akses literasi yang dimaksudnya, seperti KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, KUR Klaster, Bumdes Center, BWM, Simpel, KEJAR dan program keuangan inklusif lainnya adalah bentuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Di sisi lain, hingga kini dibentuk 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah yang begitu besar,” ujarny. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan