Catat! Rekomendasi Kades Untuk Pendaftaran PPS Minimal 6 Orang

  • Bagikan
Komisioner Divisi Teknik Pemilu KPUD Kolaka Aidil Adha memperlihatkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 yang isinya mengenai pengangkatan PPS. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Rekomendasi kepala desa pada pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), ditekankan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka untuk memberikan peluang bagi masyarakat setempat ikut berpatisipasi.

“Ada beberapa warga mengeluhkan hal itu, katanya rata-rata kades dan lurah hanya mengeluarkan surat usulan sampai enam orang saja untuk menjadi PPS, padahal aturannya tidak begitu, ini terbuka seluas-luasnya tanpa dibatasi,” terang Komisioner Divisi Teknik Pemilu KPUD Kolaka Aidil Adha, Selasa (17/10/2017).

Persoalan ini sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat sehubungan pembatasan rekomendasi sebgai calon PPS di wilayah itu.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 pasal 37 menyebutkan, memang  jika surat usulan menjadi syarat, namun itu paling kurang berjumlah enam orang. “Kayaknya ada salah penafsiran dari kades dan lurah disini, paling kurang enam usulan, bukan berarti batasnya sampai enam, jadi tidak terbatas, lebih banyak lebih bagus yang bisa kita seleksi,” terang Aidil.

Seleksi anggota PPS nantinya, KPU hanya akan menetap enam orang, tiga orang akan jadi PPS, sementara tiga orang lainnya sebagai cadangan untuk pergantian antar waktu (PAW) jika sewaktu-waktu ada anggota PPS yang sudah tidak memenuhi syarat. 

KPUD Kolaka menghimbau kepada para lura dan kades untuk memahami pemberian rekomendasi pendaftar PPS.  “Untuk pelamar silahkan minta saja rekomendasi usulannya, para kades dan lurah untuk tidak membatasinya, waktu pendaftaran semakin terbatas hingga tanggal 20,” ucap Aidil.

Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan