Catatan di Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

  • Bagikan
La Ode Kaharudin.Foto:ist

SULTRAKINI.COM:Tahapan rekapitulasi dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai yakni Tanggal 4 sampai 6 Juli 2018, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun  2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Pengawasan tahapan ini mendekati finalisasi tahapan pemilihan, dan perlu pengawasan bersama untuk meminimalisir kesalahan atau kelalaian prosedur rekapitulasi suara, yang berpotensi dimanfaatkan atau merugikan pasangan calon.

Pasangan calon atau melalui saksi pasangan calon dan Pengawas Pemilu diharapakn bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Fokus pengawasan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara antara lain; 1) netralitas KPU dan jajarannya kebawah dalam proses penyerahan surat suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, 2) berpotensi terjadinya kekerasan, intimidasi atau teror dalam penyerahan hasil suara, 3) berpotensi terjadinya jual beli suara yang mengakibatkan perubahan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, 4) berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dalam proses penyerahan kotak suara, 5) berpotensi terjadinya kerusakan kotak suara, surat suara, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil rekapitulasi suara.

Pengawas Pemilu berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara antara lain: terdapat data yang tidak sama di rekapitulasi di setiap tingkatan, antara lain; perbedaan jumlah pada data pemilih, data pengguna hak pilih dan data surat suara. Hal ini disebabakan adannya kesalahan petugas dalam menginput data dan tidak ada kesengajaan dalam penulisannya. Apabila permasalahan tersebut terjadi, KPU dan jajarannya melakukan perbaikan atau koreksi setelah dilakukan kroscek dokumen dan rekomendasi Pengawas Pemilu. Selain itu juga, ditemukannya selisih pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tambahan. Pemilih tambahan ini mendaftarkan diri pada hari pemungutan suara dengan cara pemilih datang langsung ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas catatan Sipil setempat.

Maka pengawas Pemilu dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara  Tahun 2018, agar sesuai  dengan prinsip dan asas-asap pemilu maka menjadi perhatian adalah; terkait kesalahan yang muncul dalam proses rekapitulasi, antara lain; disebabkan kurang cermatnya petugas KPU dan jajarannya dalam menulis dan menginput data, maka perlu peningkatan Sumber Daya Manusia petugas KPU dan jajarannya. Kemudian untuk meminimalisir persolan yang muncul pada setiap rapat pleno rekapitulasi, pada setiap masalah yang terjadi dan menjadi catatan keberatan untuk diselesaikan di tahapan rekapitulasi di setiap jenjang.

Oleh: La Ode Kaharudin

  • Bagikan