Catatan OJK untuk Pelaku UMKM Terdampak Wabah Covid-19

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dampak pandemi Covid-19 tidak terelakkan telah memukul perekonomian seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha informal dan UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan terdapat 84 persen UMK mengalami penurunan pendapatan, dan 78,35 persen UMK mengalami penurunan permintaan karena dampak Covid-19, 

“Disusul sebanyak 56,85 persen UMK mengalami kendala bisnis akibat tidak bisa beroperasi secara normal, dan 62,21 persen UMK mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional, serta 33,23 persen UMK melakukan pengurangan jumlah pegawai,” ujar Fredly, Jumat (26/3/2021).

Lanjut Fredly, segenap upaya telah dikerahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil, sektor informal, dan UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan teknis untuk dapat bertahan maupun untuk dapat segera bangkit kembali.

“Disinilah ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya berperan penting di masa pandemi ini. Untuk itu, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi perhatian sekaligus prioritas kita semua,” ungkapnya.

Fredly katakan, pihaknya menaruh perhatian besar pada upaya peningkatan akses dan literasi keuangan masyarakat di pelosok negeri, berbagai inisiatif telah di luncurkan dan terus kembangkan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Seperti KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, KUR Klaster, Bumdes Center, BWM, Simpel, KEJAR dan program keuangan inklusif lainnya untuk meningkatkan literasi keuangan,” terang Fredly.

Selain itu, Fredly juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota, di Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk sebanyak 2 TPAKD yaitu TPAKD Povinsi Sulawesi Tenggara dan TPAKD Kabupaten Konawe Selatan. Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah yang begitu besar.

Kemudian jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Maret 2021 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 44 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi.

“Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan immateril. Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator/pengawas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi illegal kepada masyarakat mulai dari BMT yang mengaku sebagai LKMS, Bank Bodong seperti Bank One Syariah di Bau-Bau, investasi bodong berbasis cryptoasset, Vtube, Tiktok Cash, dan Snack Video. 

Selain itu, prinsip untuk memperhatikan legal dan logis terus kami gaungkan kepada konsumen dan masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih produk investasi. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan