Cegah Bahaya Kamtibmas yang Dipicu Hoaks, Warga Aere di Lokasi TMMD Diberikan Sosialisasi

  • Bagikan
Penyuluhan hukum dan kamtibmas di Kecamatan Aere. (Foto: Dok.Kodim 1412 Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 Kodim 1412 Kolaka, menyelipkan penyuluhan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat. Salah satu materinya, masyarakat diajak bijak dan memahami Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Sejumlah pelanggaran UU ITE adalah menyebarkan ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Hal ini dinilai membahayakan masyarakat dan memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam sebuah lingkungan. Terlebih kabar berkaitan dengan pandemi Covid-19.

“Hoaks dia tetap share (bagikan) atau posting (unggah) di media sosial atau dia sampaikan kepada masyarakat secara lisan maka dia dapat dipidana,” ucap Kapolsek Lambandia, IPTU Wayan Santika di hadapan 97 orang masyarakat yang hadir, Senin (21/6/2021).

UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 45 memuat sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Pasal 45A:

Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Penyuluhan hukum dan kamtibmas di Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara juga diikuti Danramil 1412-01/Tirawuta, Kapten Inf Mappatoba, Kasitrantib Kecamatan Aere, Kaharuddin, dan Komandan SSK, Letda Inf Muhlis.

Laporan: Sarini Ido
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan