Cegah Covid-19 di Muna, Bupati Muna Keluarkan Instruksi dan Surat Edaran

  • Bagikan
Instruksi Bupati Muna keluar dengan nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Pengumuman nomor 360/768 tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muna tertanggal 23 April 2020, (Foto: Humas Setda Muna).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Setelah tujuh orang Positif Covid-19 dari hasil Swab, akhirnya Bupati Muna LM Rusman Emba mengeluarkan intruksi dan Surat Edaran (SE) pengumuman tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muna.

Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Sadikin, mengatakan instruksi dan surat edaran Bupati Muna LM Rusman Emba adalah dalam upaya memutus mata rantai penularan virus covid-19 di Muna.

“Instruksi dan SE merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pemda Muna bersama pimpinan DPRD dan seluruh anggota Forkopinda dan Satgas Covid-19 pada 20 April 2020,” kata Ali kepada Sultrakini.Com melalui via whatsAppnya, Jumat (24/4/2020).

Dari instruksi dan SE tersebut, ada tiga poin penting yang ingin disampaikan Pemda Muna dalam mencegah penyebarak virus Covid-19,

Pertama, Pemda Muna bersama TNI dan Polri akan melakukan penertiban terhadap masyarakat Kecamatan Katobu, Batalaiworu, Lasalepa, Watopute, Kontunaga, Lohia dan Duruka.

Penertiban yang dimaksud berupa, penertiban bagi masyarakat yang melakukan aktifitas tidak penting di luar rumah terkecuali aktifitas terkait pekerjaan, kegiatan perekonomian, pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, komunikasi, listrik, air minum dan air bersih. Selanjutnya kegiatan kumpul kumpul yang melibatkan banyak orang dan keluar rumah tidak pake masker.

Kedua, Pemda Muna bersama unsur TNI Polri akan melakukan screening terhadap orang yang masuk di wilayah sekitaran Kota Raha maupun yang keluar.

Bupati Muna menetapkan titik untuk melakukan screening melalui instruksi dan SE, yaitu, disemua daerah perbatasan dengan kabupaten/kota yang lain, di semua pelabuhan dalam wilayah sekitaran Kota Raha, arah dari Kota Raha menuju Tampo dan sebaliknya ditempatkan di Desa Labone, arah dari Kota Raha menuju Lohia dan kampung lama dan sebaliknya ditempatkan di simpang tiga Waara depan mesjid, arah dari kota raha menuju Mubar dan Buteng dan sebaliknya akan ditempatkan di tugu mabodo, arah dari kota raha menuju kusambi Mubar dan sebaliknya akan ditempatkan di Desa Matarawa.

Ketiga, kegiatan penertiban dan screening akan mulai berlaku pada 27 April 2020 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian setelah perkembangan Covid-19 di Kabupaten Muna atau pada saat mulai berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk diketahui, Instruksi Bupati Muna keluar dengan nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Pengumuman nomor 360/768 tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muna tertanggal 23 April 2020.

Laporan: LM. Nur Alim

  • Bagikan