Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Buton Gelar Rapat Koordinasi Bersama Parpol

  • Bagikan
Nampak Komisioner Bawaslu, KPU Buton, dan sejumlah Pengurus Parpol pada rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Buton, Rabu (17/10/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Nampak Komisioner Bawaslu, KPU Buton, dan sejumlah Pengurus Parpol pada rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Buton, Rabu (17/10/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara bersama Partai Politik (Parpol) dan KPU Buton menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Bawaslu Buton, Rabu (17/10/2018).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Buton Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Irfan, mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyatukan pemahaman terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Parpol maupun peserta Pemilu pada tahapan kampanye.

“Karena selama ini kami melihat banyaknya APK (alat peraga kampanye) yang dipasang, dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan titik-titik yang ditentukan, mungkin sudah ada yang paham dengan apa yang disampaikan oleh KPU, tapi mungkin ada juga yang belum paham, makanya rapat koordinasi ini kami menganggap penting untuk dilaksanakan,” kata Irfan kepada sejumlah awak media usai kegiatan tersebut, Rabu (17/10/2018).

Dalam pertemuan itu, lanjut Irfan, banyak hal yang dibahas antara lain, mengenai lokasi, bagaimana, dan apa yang dilakukan pada saat pemasangan APK. Sehingga, baik Parpol maupun peserta Pemilu lebih paham tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Jadi lewat ini kami satukan pemahaman tentang dimana, bagaimana, dan apa yang harus dilakukan pada saat pemasangan APK,” jelasnya.

Masih kata Irfan, terkait pemasangan APK, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan KPU. Sebab, pada pemilihan legislatif tidak ditentukan dimana, bagaimana jadwal kampanye dilakukan. Tetapi, bagi setiap Parpol maupun peserta Pemilu yang ingin melakukan kampanye baik kampanye tatap muka atau metode kampanye lainnya agar mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dulu minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Jadi bagi setiap Parpol dan peserta Pemilu yang mau melakukan kampanye, baik itu tatap muka ataupun metode kampanye lainnya hendaknya memberitahukan kepada tiga lembaga yaitu Kepolisian, Bawaslu, dan KPU melalui surat pemberitahuan tertulis minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye,” paparnya.

Ditambahkannya, selain rapat koordinasi tersebut, pihaknya juga telah mengirim surat himbauan kepada seluruh Parpol di Kabupaten Buton agar dalam melaksanakan kampanye mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Dan alhamdulillah sampai hari ini belum ada kami temukan atau adanya laporan mengenai pelanggaran kampanye,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan