Cegah Penularan Virus Corona, Lapas Kendari Berlakukan Hal Ini Bagi Pengunjung

  • Bagikan
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama menjelanani tes suhu tubuh. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19) di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari dilakukan pembatasan jumlah pembesuk narapidana.

Upaya tersebut berdasarkan arahan langsung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan intruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, mengungkapkan untuk antisipasi wabah virus corona diberlakukan beberapa hal bagi para pengunjung. Pertama, pengunjung diwajibkan menggunakan masker ketika melakukan kunjungan.

“Kedua yaitu setiap pengunjung bersedia dilakukan pemeriksaan suhu badan. Dimana, jika suhu badan pembesuk narapidana diatas 37,5 derajat celcius maka tidak diizinkan masuk di dalam Lapas,” ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Selanjutnya, membatasi makanan yang dibawa para pembesuk tahanan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Saat melakukan kunjungan, pembesuk dilarang untuk bersentuhan langsung secara fisik termasuk bersalaman dengan narapidana. Pihak Lapas juga membatasi jarak harus lebih dari satu meter.

“Mulai hari ini kami sudah selektif untuk memasukan makanan di dalam Lapas. Dari kami juga turut menyampaikan kepada setiap pembesuk, untuk penyimpan makannya di luar. Nanti setelah selesai membesuk, makanan boleh dibawah kembali,” jelas Abdul Samad Dama.

Sementara kepada warga binaan, kata Abdul Samad Dama, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, perihal melakukan edukasi terhadap warga binaan maupun pegawai Lapas dalam mencegah penularan Covid-19 ini.

“Tadi baru saja dilakukan sosialisasi yang dihadiri langusung Kakanwil Kemenkum HAM bersama Dinkes kota. Nanti setiap orang yang berada di Lapas akan diperiksa secara medis, bertahap dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Abdul Samad Dama sampaikan, pihaknya menerapkan pola hidup sehat dan pemeriksaan suhu tubu. Jika ada suhu tubuh warga binaan diatas 37,5 derajat celcius maka dirujuk. Pihaknya juga membatasi pembesuk warga binaan.

“Pembesuk juga kita batasih, artinya dibatasih dalam hal ini jika tidak terlalu penting kami sarankan agar tidak berkunjung. Belum ada pelarangan membesuk secara tegas dari pusat, kemungkinan besar hal itu akan diberlakukan hingga menunggu perkembangan dari pusat,” terangnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan