Cegah Penularan Zoonosis, Pengawasan Hewan Kurban di Kendari Ditingkatkan

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Kendari, Samsudin Rahim. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Kota Kendari, Samsudin Rahim. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Upaya pengawasan terhadap hewan kurban jelang Idul Adha 1439 Hijriah terus dilakukan Dinas Pertanian Kota Kendari, menindaklanjuti surat Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Probinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Perhatian utama dilakukan terhadap peningkatan kewaspadaan penyakit Zoonosis.

Dalam surat edaran nomor: 524/1124/2018 ditujukan kepada para lurah di Kota Kendari, Dinas Pertanian mengimbau melakukan antisipasi ketika akan menyembelih hewan kurban demi menghindari masyarakat dari penularan Zoonosis atau menghasilkan daging hewan kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Sedikitnya tiga poin penting, imbauan dikeluarkan Dinas Pertanian, di antaranya menyampaikan Menyampaikan kepada wajib qurban untuk melaporkan dan memeriksakan kesehatan hewan qurban sebelum dipotong kepada tim atau petugas Kesmavet Dinas Pertanian Kota Kendari; segera melaporkan apabila menemukan penyakit yang dianggap berbahaya pada hewan qurban kepada petugas peternakan kecamatan (PPL); dan menyampaikan lokasi dan jumlah hewan qurban yang akan dipotong di wilayah masing-masing.

“Untuk meningkatkan pengawasan, kita sudah membentuk tim petugas pemeriksa hewan qurban berjumlah 14 orang yang akan bertugas di masing-masing wilayah kecamatan di Kota Kendari,” ucap Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari, Sitti Ganef, Minggu (19/8/2018).

DPRD Kota Kendari juga terus memantau dan mengawasi pemotongan hewan qurban utamanya pada hewan qurban ruminansia betina produktif, karena dinilai betina produktif merupakan salah satu bagian penting dalam mempercepat peningkatan populasi hewan ternak sapi untuk mewujudkan swasembada sapi juga protein hewani.

“Larangan penyembelihan hewan yang masih produktif sudah ada Perda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif,” ungkap Ketua DPRD Kota Kendari, Samsudin Rahim beberapa waktu lalu ditemui di kantor Wali Kota Kendari.

Sementara dalam Pasal 86, lanjutnya, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.

“Tujuannya agar keberlanjutan sapi atau pengembangan sapi di Kota Kendari dapat berlanjut dan tidak punah sehingga ketersediaan daging sapi Kota Kendari dapat terpenuhi setiap saat,” ucapnya.

Mengenai sapi TBC, dirinya berharap bahwa pihak dinas terkait termasuk DPRD berperan untuk menurunkan dokter hewan untuk mengontrol kesehatan hewan jelang Idul Adha. Pihaknya juga merencanakan mengunjungi rumah potong hewan pada H-2 Idul Adha.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan