Cegah Sejak Dini Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Butuh Partisipasi Masyarakat

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Muna, Al Abzal Naim (kedua dari kiri), Kabid Mutasi, Informasi dan Kepegawaian BKSDM Muna, LM. Syahrullah (tengah) dan Kasat Intelkam Polres Muna, IPTU Kaharuddin Kaendo (kanan) pada ke

SULTRAKINI.COM: MUNA – Menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 dan Pemilihan Umum 2019, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka pengawasan partisipatif.

Rakor yang terpusat di Kota Raha tersebut, kembali menggandeng Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKSDM) sebagai pemateri terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepolisian Resor Muna tentang strategi keamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di pemilihan nanti.

Ketua Panwaslu Muna, Al Abzal Naim mengatakan rapat koordinasi bertujuan mencegah secara dini potensi pelanggaran yang menggangu integritas dalam proses dan hasil pemilu, mengidentifikasi titik rawan pelanggaran dan penindakkan meliputi temuan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian atau pemberian rekomendasi atas temuan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Sinergikan pemahaman kita bersama guna menyamakan persepsi karena pengawasan pemilu bukan saja pada teman panwaslu. Tapi intinya, mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi bersama sehingga pemilu yang sukses itu dapat terwujud,” kata Al Abzal Naim, Selasa (21/11/2017).

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Mutasi, Informasi dan Kepegawaian BKSDM Muna, LM. Syahrullah menjelaskan dasar larangan PNS terlibat politik praktis telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU RI Nomor 8 Tahun 2015, perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah.

“Akan ada sanksi kepada pejabat ataupun PNS yang terbukti terlibat politik praktis, baik itu sanksi ringan, sedang hingga sanksi terberat. Seperti tidak mendapatkan haknya sebagai PNS, penuruan pangkat satu tingkat dibawah jabatannya hingga kepada pemecatan secara tidak hormat,” tegas LM. Syahrullah.

Sementara itu, Kepala Satuan Intelijen Polres Muna, IPTU Kaharuddin Kaendo mengungkapkan terkait dinamika politik yang menonjol dan cenderung meningkat pada tahapan Pemilu diantaranya bentuk kampanye hitam melalui Sosial media (Sosmed).

Dikatakannya, sosmed kerap digunakan sebagai alat provokasi, penistaan, penyebaran ujaran kebencian, propoganda dan berita tidak benar atau hoax yang berdampak pada salah satu bentuk ancaman. Sebab penyebaran melalui sosmed sangat cepat memancing reaksi publik.

“Ini menjadi perhatian serius bagi pihak kami serta bagian dari tugas kami untuk melakukan pencegahan dan penindakan tegas. Olehnya kami menghimbau kepada masyarakat, agar lebih bijaksana dan beretika menggunakan sosmed sebagai sarana kampanye,” ucapnya.

Untuk diketahui Rakor besama stakeholder dalam rangka pengawasan partisipatif Pemilihan Umum 2019 dihadiri sejumlah perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan pemuda serta pemilih pemula kalangan pelajar SMA sederajat.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan