Cek Fakta Pencoblosan Pilkada di 20 Wilayah, AMSI Tanda Tangani MoU dengan KPU dan Bawaslu

  • Bagikan
Cek fakta pilkada 2020. (Foto: AMSI)

SULTRAKINI.COM: Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember 2020. Pemilihan ini akan melibatkan 100 juta lebih orang penduduk yang memiliki hak pilih untuk menentukan kepala daerah di masing-masing wilayah, baik tingkat kabupaten dan kota.

Berita bohong (mis-dis-informasi) diperkirakan akan tetap muncul selama pesta demokrasi Pilkada 2020, berkaca dari pemilihan umum serentak sebelumnya. Sebab itu sebagai bentuk peran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) untuk melakukan literasi publik dan menekan peredaran mis-disinformasi selama masa pemilihan, AMSI akan menyelenggarakan Cek Fakta 9 Desember 2020 di 20 AMSI Wilayah.

AMSI menyelenggarakan diskusi virtual Kick OFF Cek Fakta Pilkada 2020 pada Minggu, 6 Desember 2020. Diskusi ini dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman, Ketua AMSI Wenseslaus Manggut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan, dan Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) sebagai narasumber. Serta diikuti 60 orang peserta dari pengurus AMSI wilayah, pemimpin redaksi media online, KPU, serta Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah serta publik. Diskusi tersebut juga disiarkan secara live di youtube AMSI https://www.youtube.com/watch?v=Y8WTU9X7Jkc&t=3965s.

“Hoaks muncul saat ada peristiwa yang ditumpangi, termasuk politik. Dampak kunjungannya masyarakat juga tinggi ke media, untuk melakukan konfirmasi. Karena itu peran media sebagai rujukan masyarakat sangat penting dengan melakukan Cek Fakta,” jelas Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dalam rilis diterima Sultrakini.com, Senin (7/12/2020).

Berkaca pada Pemilu 2019 mengutip data AIS Kominfo, Wenseslaus mengatakan eskalasi hoaks mulai meningkat saat pencoblosan. Jumlahnya semakin tinggi setelah pencoblosan dengan sasaran utama hoaks adalah penyelenggara Ppmilu.

“Cek Fakta yang dilakukan AMSI dan jaringan Mafindo adalah mencuci kekacauan yang telah berlangsung. Meski demikian, hal Ini penting karena menunjukkan pers menjalankan fungsi sebagai ‘clearing house’ bagi publik,” terangnya ketika sesi diskusi tersebut.

Ia menekankan penting bagi pers untuk menjalankan fungsi “clearing house” dalam setiap peristiwa besar. “Edukasi publik masa konstestasi politik adalah pekerjaan yang besar karena berhadapan dengan kepentingan yang besar. AMSI tidak bisa bekerja sendiri menjalankan hal ini, sehingga perlu kolaborasi dengan banyak stakeholder, agar hoaks bisa dicegah dari hulunya,” ujarnya.

Karena itu AMSI telah menandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan KPU.

Kerja sama ini ditanda tangani pada 2 Desember 2020 oleh Arief Budiman (Ketua KPU RI) dan Wenseslaus Manggut (Ketua AMSI). Kerja sama di level pusat ini akan ditindaklanjuti hingga ke level daerah. Saat ini AMSI sedang memfinalisasi kerja sama serupa dengan Bawaslu.

Ketua KPU, Arief Budiman, menerangkan peran media online saat pemilihan umum terus meningkat dan dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Sisi lain hoaks makin hari makin meningkat penyebarannya. Tidak hanya menyangkut institusi tetapi juga masuk ke ruang private. “KPU mengkaji MoU ini kerja sama (Cek Fakta) ini penting. Kick Off hari ini penting dan diharapkan mampu disebarluaskan ke publik agar publik paham tentang mekanisme melakukan cek fakta,” ucapnya.

Arief menambahkan, fakta yang percaya dengan hoaks tidak hanya orang biasa tapi juga kelompok intelektual. “Hampir semua tahapan pemilu menggunakan teknologi informasi. KPU tidak mungkin melakukan sendiri, sehingga dukungan banyak pihak penting untuk menangkal, menanggulangi, dan mencari solusi. Semoga MoU ini bermanfaat bagi KPU, AMSI dan publik,” ujarnya di acara yang sama.

Ketua Bawaslu, Abhan dalam forum yang sama menyampaikan bentuk kampanye yang dilarang saat pemilihan umum berdasarkan Pasal 69 UU Pemilihan, yaitu mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, menghasut/ fitnah dan mengadu domba partai politik, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan. “Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri dan Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Bawaslu mendorong masyarakat melaporkan jika terjadi pelanggaran di media sosial melalui saluran yang dimiliki Bawaslu. “Peran pers media online baik media besar dan kecil yang terus tumbuh cukup penting agar media tetap netral dan balance dalam menyampaikan informasi untuk publik sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial,” tambahnya.

Sedangkan Anita Wahid dalam kesempatan yang sama menyampaikan perlunya digital listening dan siskamling hoaks selama masa pilkada, yaitu mencari potensi hoaks yang tidak viral tapi memiliki daya rusak tinggi dan melakukan pengecekan. Serta melakukan pre-bunking, mendata yang berpotensi hoaks, menyiapkan klarifikasi, dan kolaborasi menyebarkan klarifikasi melibatkan berbagai pihak, termasuk dengan jurnalis dan media.
“Agar dampak hoaks tidak bertahan hingga setelah pilkada,” sambung Anita.

Cek Fakta saat pencoblosan Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 20 AMSI wilayah, yaitu Kalimantan diselenggarakan AMSI Kalimantan Barat, dan AMSI Kalimantan Timur. Sedangkan di Sumatera diselenggarakan AMSI Sumatera Utara, AMSI Sumatera Barat, AMSI Sumatera Selatan, dan AMSI Riau.

Di Indonesia Timur diselenggarakan AMSI Sulawesi Utara, AMSI Sulawesi Tenggara, AMSI Sulawesi Selatan, AMSI Sulawesi Barat, AMSI Gorontalo, AMSI Maluku-Maluku Utara, AMSI Bali, AMSI Papua, AMSI Nusa Tenggara Barat. Serta di Jawa diselenggarakan AMSI Jakarta, AMSI Jawa Barat, AMSI Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Cek fakta ini juga melibatkan jaringan Cekfakta.com yang dinisiasi AMSI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Mafindo, serta dukungan Google News Initiative (GNI).

Sebelumnya AMSI menggelar rangkaian Cek Fakta Pilkada 2020, yaitu Training Cek Fakta di 20 AMSI wilayah yang menjangkau lebih sedikitnya 386 orang jurnalis dari media anggota AMSI dan lebih dari 20 orang peserta dari unsur stakeholder lokal.

Selain itu, 20 AMSI wilayah juga menyelenggarakan Cek Fakta Debat Pilkada. Melibatkan pemeriksa fakta dari 127 media anggota AMSI dan ahli lokal dengan output berupa pemberitaan cek fakta klaim kandidat saat debat pilkada. Harapannya, rangkaian pelaksanaan Cek Fakta selama masa kampanye, debat kandidat, hingga hari pencoblosan dapat menekan penyebaran berita bohong yang merugikan stakeholder pemilu dan publik.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan