Cicilan Jatuh Tempo, Seorang Pria di Kendari Nekat Jambret Tas Ibu Pejalan Kaki

  • Bagikan
Tersangka ZA saat diamankan Satreskrim Polres Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Tersangka ZA saat diamankan Satreskrim Polres Kendari, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari berhasil bekuk seorang pelaku jambret berinisial ZA (26) usai menjambret seorang Ibu berinisial RB (38) di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia pada Jumat, (4/6/2021) sekitar pukul 10.20 Wita, lalu.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar didamping Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna   mengungkapkan, kronologi penjambretan berawal saat korban pulang dengan berjalan kaki dari belanja di sebuah kios dengan memegang kantong plastik yang berisikan barang berharga.

“Kebetulan pada saat itu tas korban yang didalamnya terdapat satu buah kalung emas seberat 5 gram, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp100.000,” kata AKP Bahtiar, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (11/6/2021).

Lanjut AKP Bahtiar, kemudian saat korban sedang berjalan kaki, tiba-tiba tersangka melintas dengan mengunakan sebuah sepeda motor dan melihat korban yang sedang berjalan kaki bersama seorang anak kecil dan memegang kantong plastik. Saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Setelah sempat melewati korban, lalu tersangka kemudian berhenti dan balik kanan lalu mendekati korban kemudian langsung merampas dan mengambil paksa tas korban dan selanjutnya melarikan diri mengunakan motornya berwarna biru,” bebernya.

AKP Bahtiar menjelaskan, alasan pelaku ingin melakukan penjambretan karena tak mempunyai uang untuk membayar cicilan HP miliknya.

“Pelaku adalah residivis pencurian dengan kekerasan di Makassar, yang mengulangi perbuatannya di Kota Kendari,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan