Ciptakan Lingkungan Kerja “Bersinar”, Balai Karantina Kendari Gandeng BNNP Sosialisasi P4GN hingga Tes Urine

  • Bagikan
Sosialisasi dan tes urine BNNP Sultra di Kantor Balai Karantina Pertanian Kendari. (Foto: Dok.BNNP Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta tes urine narkoba. Kegiatan digelar demi menciptakan lingkungan kerja Bersih Narkoba (Bersinar).

Sosialisasi P4GN dan tes urine jajaran Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari berlangsung pada Selasa, 9 Maret 2021. Agenda tersebut termasuk bagian dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari, N. Prayatno Ginting, mengatakan usai kegiatan pihaknya segera membentuk tim satgas antinarkoba dengan harapan tercipta lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Setelah ini kita akan membentuk itu (Satgas Antinarkoba) di lingkungan kantor untuk mencegah penyalahgunaan narkoba itu,” ujarnya.

Diterangkan Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Yuyun Yulianti, sosialisasi P4GN turut dipaparkan RAN P4GN dan prekursor narkotika.

Kemudian materi narkoba dan permasalahannya oleh Sub Koordinator Pencegahan BNNP Sultra, Mindrayatin, SKM.,M.Kes, sebelum pelaksanaan tes urine.

“Kegiatan ini bertujuan agar para peserta kegiatan menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika,” ucap Yuyun.

Selama kegiatan, tidak lupa protokol kesehatan tetap diterapkan, misalnya menggunakan masker, menggunakan cairan antiseptik, hingga mengukur suhu tubuh agar mencegah penularan Covid-19.

Hasil tes urine narkoba terhadap 59 orang juga tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di jajaran Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan