Coklit KPU: Pemilih Baru di Sultra 233.165 Orang

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Sultra), tuntas melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan metode sensus ke setiap rumah di 17 kabupaten/kota. Coklit sejak 20 Januari sampai 18 Februari 2018 ini, dibantu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 6.109 orang.

Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih hasil coklit, memperlihatkan jumlah pemilih sebanyak 1.662.628 orang, jumlah pemilih cocok sebanyak 1.121.364 orang, jumlah pemilih berubah data 213.559 orang, dan jumlah pemilih baru 233.165 orang.

Sementara jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 321.262 orang, pemilih non Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) 188.847 orang, pemilih disabilitas 2.894 orang, pemilih di Lapas 1.535 orang, dan jumlah pemilih di rutan sebanyak 185 orang.

Selama waktu pelaksanaannya, PPDP tersebar di 212 kecamatan, 2.264 desa/kelurahan, dan 4.922 Tempat Pemungutan Suara.

“Data-Data tersebut di atas telah diterima oleh petugas PPS dari PPDP masing-masing, selanjutnya selama 14 hari mulai 19 Februari sampai 4 Maret 2018 kemarin, petugas PPS telah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy,” jelas Ketua KPU Sultra, Hidayatullah dalam rilisnya, Selasa (6/3/2018).

Dia menambahkan, selama 5-7 Maret 2018 dilakukan tahapan rekapitulasi DPHP tingkat desa/kelurahan oleh PPS dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri PPDP, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Tim Kampanye Paslon tingkat desa/kelurahan.

“Ini sebagai langkah transparansi data, menjaga kemungkinan adanya warga masyarakat yang masih tetap belum terdata dalam daftar pemilih pada Pilgub Sultra 2018,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah.

Di rapat pleno terbuka tersebut, PPS wajib menindaklanjuti semua masukan dari para pihak sehubungan kekeliruan dalam rekapitulasi. Dengan ketentuan masukan tersebut, harus disertai data otentik dan bukti adminduk tertulis, yaitu salinan KTP-el atau surat keterangan (pengganti sementara KTP-el), nama pemilih, NIK, tanggal lahir, serta lokasi TPS. Jika masukan yang disampaikan dilengkapi dengan data otentik kependudukan pemilih, PPS segera mengakomodir masukan tersebut.

Pihaknya juga menegaskan ke KPU tingkat kabupaten/kota, terus melakukan monitoring, supervisi, dan pendampingan selama proses rekapitulasi DPHP.

“Harus dapat dipastikan bahwa, pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah tidak terdapat dalam DPHP yang akan menjadi DPS nantinya,” tegasnya.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat, lanjutnya, dikarenakan meninggal, tercatat ganda, dibawah umur 17 tahun, belum menikah, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI, anggota Polri, hilang ingatan (sakit jiwa) dibuktikan dengan suket dokter, hak pilih dicabut (berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap), dan bukan penduduk.

“KPU Provinsi berharap, semua pemilih harus terdaftar mulai dari tahapan DPS sehingga proses DPT, nantinya semua pemilih dapat tervalidasi 100 persen, tanpa masalah sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pemilihan hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang,” terangnya.

Dia juga menghimbau, KPU kabupaten/kota untuk memastikan akurasi data pemilih. Termasuk peran serta perangkat kerja di tingkat PPK, PPS, dan PPDP dengan menggunakan standar PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan Surat Edaran No.239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 2 Maret 2018.

“Pastikan semua bekerja dengan menggunakan alat kerja, berupa Softcopy daftar pemilih (Model A-KWK), Softcopy formulir daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran (Model A.B-KWK), hardcopy dan softfile formulir rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Desa/Kelurahan (Model A.B.1-KWK), Softcopy formulir Daftar pemilih potensial non KTP-el (Model A.C-KWK), dan hardcopy/softfile formulir rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-el desa/kelurahan (Model A.C.1-KWK),” ucapnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan