Coklit Warga di Kolaka Belum Merata, KPU: Batas 18 Februari

  • Bagikan
Stiker tanda bukti coklit dari petugas yang ditempelkan di rumah warga. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sejak dimulai pada 20 Januari 2018, masih banyak warga Kolaka belum didatangi oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau PPDP untuk Pencocokan dan penelitian data pemilih. Misalnya, warga yang bermukim di Kecamatan Baula. Sejumlah warga mengaku belum didatangi petugas coklit hingga kini, Selasa (6/2/2018).

“Belum, belum pernah saya didata,” ungkap Salah  Seorang Warga Puundoho, Adi, Selasa (6/2/2018).

Hal yang sama juga diungkapkan Budi, warga Kecamatan Latambaga. “Iya di sini juga belum didatangi,” terangnya.

Terkait hal itu, Komisioner KPUD Kolaka BIdang teknis, Aidil Adha mengatakan bahwa gerakan Coklit nanti berakhir pada 18 Februari. Saat ini PPDP masih terus melakukan coklit ke semua wilayah di Kabupaten Kolaka. Untuk itu, pihaknya akan melakukan monitoring terkait gerakan coklit.

“Tenang saja, coklit belum berakhir, kan sampai tanggal 18 Februari. Saat ini masih melakukan pendataan, mungkin persoalan waktu saja, tapi nanti kita monitoring dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Dijelaskannya, apabila petugas coklit tidak mendata warga hingga batas waktu yang ditentukan, KPUD Kolaka tetap menjamin hal pilih warga bisa tersalurkan dengan sejumlah ketentuan.

“Nda ada masalah, kalaupun belum sempat di coklit yang penting masih punya KTP atau suket, itu bisa,” jelasnya.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan