Covid-19 Membuat Pendaftaran Nikah di Buteng Terhambat

  • Bagikan
Ilustrasi acara pernikahan.

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pendaftaran menikah di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara terhambat karena pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Buteng, Muchtar, masyarakat yang akan mendaftar menikah saat ini terhambat oleh aturan-aturan pemerintah yang ditetapkan akibat pandemi Covid-19.

“Sekarang mah menikah susah, dari pendaftarannya sampai prosesi-semua sudah ada aturannya,” ucap Muchtar, Rabu (27/5/2020).

(Baca juga: Bisa Kok Nikah di Tengah Wabah Covid-19, Patuhi Tata Caranya)

Saat ini pendaftaran menikah hanya akan dilakukan secara online. Sementara prosesi pernikahan bagi para pasangan calon nikah akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas, yaitu PP 004/2020 yang menerangkan para calon pasangan yang terlanjur mendaftar menikah tanggal 21 Mei sampai 23 Mei 2020 hanya boleh melangsungkan pernikahan mulai 30 Mei dan dilakukan dengan protokol kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, proses pernikahan hanya akan digelar di kantor urusan agama dengan jumlah yang hadir hanya tujuh sampai sepuluh orang.

“Itu aturannya, kalaupun ada yang mau lakukan di rumah sendiri mereka harus melapor dan akan diawasi nanti oleh aparat keamanan dan petugas kesehatan,” jelasnya.

Terkait dengan data jumlah pendaftar yang melakukan pendaftaran nikah, Muchtar mengatakan pihaknya belum memastikan jumlah tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini pendaftaran melalui jalur online masih ditutup sehingga pangkalan data yang diterbitkan oleh pusat belum terbuka.

Sementara itu, sampai dengan H+2 lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, kata Muchtar, belum ada laporan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan yang masuk untuk wilayah Buteng.

“Biasanya mulai padat kalau sudah lebaran begini, hanya kami sendiri belum ada laporan sampai saat ini,” tambahnya.

Laporan: Agusrianto
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan