CPNS Buteng Harus Lulus Latsar 100 Persen untuk Dapat SK

  • Bagikan
Peserta Latsar CPNS Buteng. (Foto: Istimewa)
Peserta Latsar CPNS Buteng. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) golongan III dan II harus lulus 100 persen pelatihan paling dasar (Latsar) sebagai syarat mendapatkan surat keputusan (SK) PNS.

Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Diklat BKPSDM, Sarifuddin Fanta, mengatakan
Latsar di bagi 3 gelombang untuk golongan III. Gelombang pertama pada 8-26 Oktober, gelombang ke kedua p-ada 10-28 Oktober, dan gelombang ke 3 pada 23 Oktober – 9 November 2019.

“Jumlah peserta untuk golongan III sebanyak 397 orang dan untuk golongan II pelaksanaan Latsar mulai tanggal 4-21 Novenber sebanyak 97 orang. Setiap CPNS wajib ikut setelah dinyatakan lulus baru mereka urus SK PNS 100 persen,” ujar Sarifuddin, Senin (14/10/2019).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil) antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat ASN/PNS. Salah satu jenis diklat adalah Latsar CPNS (Golongan I, II, atau III) yang merupakan syarat pengangkatan CPNS untuk menjadi ASN/PNS.

Safiruddin menjelaskan, Latsar CPNS dilaksanakan agar memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

“Peserta Latsar diharapkan agar terbentuk ASN yang memiliki kemampuan, etika, moral memiliki loyalitas dan cinta NKRI karena PNS sebagai perekat persatuan bangsa,” harapnya. (Adv)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan