Cukai Naik, Industri Rokok Diminta Otomatisasi Produksi

  • Bagikan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/8/2017)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Menteri Perindustrian ( Menperin), Airlangga Hartarto menyatakan, pihaknya akan mendorong otomatisasi produksi pada industri rokok Nasional menyusul kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Menurutnya, otomatisasi produksi akan membantu perusahaan untuk bertahan dengan adanya kenaikan cukai.

“Tentunya dengan kenaikan cukai, industri yang akan bertahan adalah industri yang melakukan otomatisasi produksi,” ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (23/10).

Menperin mengatakan, kenaikan cukai rokok akan memberikan dampak pada dua sisi, yakni sektor penerimaaan negara dan industri rokok Nasional.

“Di satu pihak penerimaan Negara akan bertambah, tapi di lain pihak value dari industri akan menurun, itu sudah hukum alam,” jelas Airlangga.

Dengan demikian, lanjut Menperin, solusi terbaik adalah dengan meningkatkan otomatisasi produksi yang akan mampu menekan biaya produksi.

Kemudian, melakukan kemitraan melalui pembinaan terhadap petani tembakau guna meningkatkan kualitas dan jumlah panen tembakau.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Keputusan untuk menaikkan harga cukai rokok diambil dalam rapat internal yang dipimpin Presiden, Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10).

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan