Cuma di Koltim, Tidak Bisa Nyanyi Pejabat Kena Denda Rp, 10 Juta

  • Bagikan
Rapat persiapan HUT Koltim yang Ke Tiga.Foto:Dekri

SULTRAKINI.COM: Pejabat daerah Koltim sepertinya harus rajin latihan Olah Vocal. Pasalnya, telah disepakati, pada pelaksanaan kegiatan di daerah, pejabat yang tidak bisa bernyanyi akan kena denda senilai Rp, 10 Juta.

Komitmen pejabat ini merupakan salah satu hasil rapat Persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Koltim yang ke 3 di aula kantor bupati Koltim pekan lalu yang dihadiri sejumlah SKPD dan Camat se Koltim.

Hasil rapat tersebut, jajaran SKPD dan Camat menyepakati dua hal menarik yakni rencana pertandingan sepak bola antara keseblasan eksekutif dan keseblasan legiselaf dengan menggunakan kostum Gaun wanita atau ‘’Daster’’ yang akan diselenggarakan di Lapangan Latamoro Tirawuta Koltim.

Kesepakatan lainnya yaitu lomba olah vokal antar pejabat. Untuk Jajaran SKPD eselon II dan III membawakan lagu Pop, sedangkan Camat membawakan lagu Dangdut. Terkait inilah disepakati, jika ada diantara pejabat tidak ikut dalam perlombaan olah vocal maka kena denda Sebanyak Rp, 10 Juta rupiah.

Acara ini sendiri akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 18 April di Gedung Latamoro Rate-rate.

Salah satu SKPD yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mencari-cari lagu yang pas untuk dinyanyikan nanti. ‘’saya masih cari dulu lagu yang pas untuk saya nyanyikan. Kemungkinan lagu yang saya akan nyanyikan nanti lagunya Pance Pondang atau Bruri.’’ujar dia.

Berkat kesepakatan merek sendiri, tidak heran hasil pantauan kami dua cafe karaoke bernyanyi di Koltim dipadati sejumlah pejabat. Mereka terlihat serius memesan lagu untuk dinyanyikan.(Dekri)

  • Bagikan