Curi 11 Motor, Tukang Ojek di Baubau Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Barang bukti dan pelaku pencurian 11 unit motor di Polres Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Barang bukti dan pelaku pencurian 11 unit motor di Polres Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau menangkap S (29) yang bekerja sebagai tukang ojek di Kecmatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Senin (26/8/2019). Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian sebelas sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, mengatakan tersangak melakukan aksinya sejak Mei hingga Agustus 2019.

“Waktu kejadian kurang lebih bulan Mei hingga Agustus 2019, TKP seluruhnya berada di kota Baubau, dan hasil curian dibawa ke Kecamatan Gu untuk dijual,” terang Ronald, Rabu (28/8/2019).

Ronald mengatakan, dari sebelas unit sepeda motor barang bukti yang diamankam, delapan unit pemiliknya sudah datang melapor. Sementara tiga unit yang dicuri di depan Adira finance, SMK 3, dan di MGM pemiliknya belum datang melaporkan.

“Masih ada 3 lagi kendaraan motor yang masih belum terdata pemiliknya, kiranya kalau ada orang atau masyarakat yang merasa kehilangan di TKP tersebut agar segera melapor di Sat Reskrim,” ujarnya.

Ronal menuturkan pelaku menjual motor hasil dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. “Pelaku pertama mencoba-coba karena merasa untung dan tergiur dengan hasilnya, sehingga selanjutnya aksinya dilaksanakan terus setiap kali ada kesempatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan