Curi Barang Senilai Rp1,8 Miliar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Akibat melakukan pencurian dan penggelapan perlengkapan kendaraan senilai Rp 1.87 miliar, 2 pemuda di amankan satuan Polisi Sektor (Polsek) Mandonga Kendari.

 

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Di Polsek Mandonga tertanggal 8 Mei 2016, kejadian tersebut bermula saat Jafar selaku korban sedang berada di Jakarta. Ia kemudian menerima telepon dari temannya di Makassar, bahwa akan ada yang membeli mobilnya yang berada di Kendari.

 

Namun, saat Jafar datang Ke Kendari, ia menemukan bahwa mobil serta perlengkapan lainnya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, Jafar melaporkan Di Polsek Mandonga.

 

Tak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian akhirnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial Y (28) dan H (25). Dari keduanya polisi menyita barang bukti pencurian berupa 2 unit trailer, 3 unit buntut trailer sepanjang 40 feet, 250 biji ban, 2 biji exel, dan 42 biji accu yang dengan tegangan sebesar 120 ampere.

 

Menurut Keterangan polisi, dari kesemua barang bukti pencurian peralatan kendaraan tersebut nilainya ditafsir mencapai Rp 1.87 miliar.

 

\”Kerugiannya itu mencapai Rp 1.87 miliar dan tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan pencurian.\” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, Komisaris Polisi (Kompol) Robby T. Manusiwa kepada awak media, Jumat (20/5/16).

  • Bagikan