Curi Burung Tengah Malam, Pelajar SMA Ditangkap Pada Jam Sekolah

  • Bagikan
Barang bukti burung hasil curian yang diamankan di Polsek Ranomeeto. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Malang benar nasib VO (15), AN (17), RM (15), YW (14), dan JA (17). Kelima remaja yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kecamatan Landono tersebut diamankan di Polsek Ranomeeto karena kedapatan mencuri burung peliharaan.Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polsek Ranomeeto mencurigai adanya gelagat mencurigakan, pada Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 01:00 WITA. Saat dini hari itu, ada dua orang yang melintas depan Polsek Ranomeeto sambil membawa sangkar burung.Kedua orang tersebut akhirnya diikuti, setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya diakui bahwa burung tersebut hasil curian. Ternyata kedua pelaku yang diamankan menyebut ketiga orang lainnya yang juga sama-sama mencuri burung, dua orang ditangkap tangan dan tiga lainnya dijemput paksa pada saat jam sekolah.Kapolsek Ranomeeto IPTU Indah Puspasari melalui Kanit Reskrim BRIPKA Muh. Hidayatullah mengatakan, bahwa pelaku sudah 11 kali melakukan pencurian.”TKP mereka tersebar di wilayah Kota Kendari, Kecamatan Ranomeeto dan Landono. Barang bukti yang kami amankan yakni 11 ekor burung jenis Kenari, Parkit, Kutilang, Perkutut, Jalak dan Kroco,” ungkap pria yang akrab dipanggil Dayat ini.Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, burung tersebut rupanya dicuri dari rumah warga yang menggantung burung peliharaannya di teras rumah.”Burung tersebut sebagian ada yang dijual seharga Rp300 sampai 500 ribu,” pungkas pria yang pernah menjabat Kanit Tipiter Reskrim Polresta Kendari ini.Kelima tersangka dijerat Pasal 362, 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan