Curi Perhatian: Eksekusi Lahan di Kendari Libatkan Polisi, Dua Jalur Ditutup, Ekskavator Diturunkan

  • Bagikan
Proses eksekusi lahan di Jalan Edi Sabara, Kendari, Jumat (28/8/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Proses eksekusi lahan terjadi di pinggir Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/8/2020). Situasi ini “mencuri” perhatian masyarakat, termasuk pengendara lantaran menurunkan polisi, serta ekskavator.

Pantauan Sultrakini.com, ancang-ancang eksekusi berlangsung hingga pukul 09.00 Wita dan masih berlangsung hingga kini. Puluhan polisi diturunkan berpakaian lengkap sambil menggunakan tameng dan rompi pelindung badan. Bahkan satu unit mobil barikade diparkir tepat di depan rumah yang akan dieksekusi. Proses ini juga menurunkan satu unit ekskavator.

Nampak tanda perlawanan ditunjukkan pihak yang tereksekusi. Mereka menutup pagar rumah, membakar sesuatu di teras rumah, dan mengawal rumah yang akan dieksekusi. Sejumlah perlawanan ditunjukkan pihak yang tidak terima, misalnya mereka mempersiapkan batu dan botol bensin untuk menghalau upaya eksekusi.

Lantas, situasi ini “mencuri” perhatian warga setempat, termasuk pengendara. Pasalnya, dua rumah beton yang akan dieksekusi berada di pinggir jalan dekat dengan traffic light atau samping Hotel Dragon Inn Kendari. Dua jalur di depan lokasi eksekusi juga ditutup sehingga membuat kepadatan arus lalu lintas. Namun tetap terpantau ramai lancar. Sejumlah pengendara juga memilih memarkirkan kendaraannya untuk melihat keramaian proses eksekusi lahan.

Salah satu rumah yang akan dieksekusi di Jalan Edi Sabara, Kendari, Jumat (28/8/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Informasi diterima Sultrakini.com, Pengadilan Negeri Kendari akan mengeksekusi lahan dari kasus sengketa yang melibatkan pihak penggugat Kamalpasa dan tergugat Madatuang dan Sirajuddin. Luas tanah yang disengketakan, yakni 1.800 meter persegi. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Penggugatnya Pak Kamalpasa, tergugatnya itu Madatuang dan Sirajuddin. Ini kasus bergulir sejak tahun 2015. Ada perlawanan begini berarti pihak tergugat itu tidak terima hasil keputusan,” ucap Lurah Korumba, Bahdar ditemui di lokasi eksekusi. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan