Curi Uang Majikan Untuk Masuk THM, Pemuda di Kendari Diringkus Polisi

  • Bagikan
Olah TKP pelaku pencurian di Pasar Buah, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (27/7/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Olah TKP pelaku pencurian di Pasar Buah, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (27/7/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – LA (30), pelaku pencurian uang senilai puluhan juta rupiah milik majikannya di Pasar Buah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekad mencuri uang milik majikannya itu untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam (THM).

“Pelaku beraksi pada 24 Juli 2018 lalu, sekira pukul 03.00 wita. Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 81 juta yang disimpan oleh majikannya di sebuah laci-laci. Karena pelaku sudah mengetahui letak disembunyikannya kunci itu, aksinya berjalan lancar,” ujar Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, Jumat (27/7/2018).

Meski sempat menghilang beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap disalah satu tempat karaoke yang terletak di jalan Saranani, Kota Kendari.

“Setelah memeriksa saksi-saksi, kita mendapat petunjuk terkait pelaku yang melakukan pencurian itu. Pada 26 Juli 2018, sekira pukul 17.00 wita kita berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” kata Idham.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Baruga. Pada kasus pencurian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 junto 362 dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan