Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, Tersisa 2 Hari Saja

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Foto: Dok.Kemenko PMK)

SULTRAKINI.COM: Cuti bersama tahun 2021 dipangkas dari tujuh hari menjadi dua hari saja. Keputusan ini disepakati dan ditetapkan serta tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Pemangkasan cuti bersama tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Kesepakatan di atas diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan pejabat Eselon 1 K/L terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ucapr Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021) dilansir dari laman Kemenko PMK.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap terlaksana, yaitu 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” jelas Muhadjir.

Sejumlah alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan; sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan; mobilitas masyarakat cenderung naik; sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat untuk menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” ucap Menko PMK.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan