CV. Aulia Pertiwi: Pernyataan La Ato Tidak Benar dan Sudah Dilaporkan Polisi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Menyangkut pemberitaan sebelumnya, terkait pernyataan kepala Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo, Kabupaten Muna Barat, La Ato yang merasa ditipu oleh CV Aulia Pertiwi Baubau dalam kerjasamanya untuk memasang listik di desanya, hal tersebut disangkal oleh Wa Ode Rien Indah Sari Bolu, selaku pimpinan di perusahaan yang bergerak di bidang instalasi listrik tersebut.

 

Menurutnya, fakta yang terjadi adalah wanprestasi atau pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh kepala Desa Waturempe, La Ato, atas perjanjian kerjasama yang ditandatanganinya bersama CV Aulia Pertiwi Baubau pada medio 2013 silam.

 

Pada SULTRAKINI.COM, Orin sapaan akrab Wa Ode Rien Indah Sari Bolu menjelaskan, Sabtu (11/6/2016), berbeda dengan pernyataan La Ato yang mengaku datangi oleh Orin atas nama CV Aulia Pertiwi Baubau dan dijanjikan material untuk pemasangan instalasi listrik di desanya oleh salah seorang instalator CV. Aulia Pertiwi Baubau, ia menyatakan hal tersebut juga tidak benar.\”Jadi, tahun 2013 itu saya (orin) yang didatangi kepala desa, bukan saya yang cari kepala desa lantas menjanjikan pemasangan istalasi di desa Waturempe,\” jelasnya.

 

Menurutnya juga, berbeda dengan data yang diterima media ini terkait dengan jumlah unit rumah dalam perjanjian, ntuk dilakukan pemasangan instalasi listrik. Pada pemberitaan sebelumnya, La Ato menjelaskan hanya 76 rumah unit rumah pda perjanjian, namun menurut Orin dalam perjanjian ada 80 unit.

\”Jadi seluruhnya ada 80 Unit, buka 76 seperti diberitakan. Dari 80 unit itu, memang tidak seluruhnya dikenakan pembayaran, meskipun seharusnya dalam perjanjian seperti itu, ada beberaa rumah yang diberi kebijaksanaan (Oleh Perusahaan) untuk digratiskan, salah satunya rumah Pak Desa, La Ato termasuk juga Masjid, \” jelas Orin.

 

Damun demikian, Orin membenarkan terkait pembayaran yang dilakukan La Ato, sebesar Rp 70 juta dengan dua kali pembayaran yakni Rp 20 Juta dan menyusul Rp 50 Juta. Namun ia menyangkal bahwa dana Rp 20 Juta yang dibayarkan, merupakan panjar untuk rencana pemasangan instalasi.

 

 

Karena menurutnya, sebelum pembayaran dilakukan intalasi sudah lebih dahulu di pasang oleh perusahaanya ke rumah warga di dua Desa Salah satunya Desa Waturempe. Terkait pembayarannya pun sudah menjadi bagian dari pejanjian yang diputuskan antara perusahaan bersama kepala desa dan Warga.

 

\”Jadi dalam prosesnya, untuk meyakinkan masyarakat bahwa perusahaan serius dalam kerjasama ini, perusahaan telah memasang instalasi di rumah warga yang masuk dalam perjanjian, meskipun pembayaran belum dilakukan,\” jelasnya.

 

Ia juga menyangkal dengan pernyataan La Ato bahwa perusahaannya berusaha mengeruk keuntungan dalam perjanjian tersebut. Karena menurutnya, pembayaran yang telah dilakukan memang biaya awal sesuai perjanjian atas material serta pemasangan instalasi yang telah dilakukan. Untuk bersarannya sendiri sesuai kesepakatan dalam perjanjian, seluruh pembayaran yakni sekitar Rp 280 Juta, dengan rincian pembayaran per unitnya sebesar Rp3,5 juta untuk 80 unit rumah hingga listrik menyala.

\”Itu pembayaran yang katanya saya (Orin) mengeruk keuntungan itu tidak benar, karena pemasangan instalasi serta pembelian materi bahan listrik yang dipasang di 80 unit rumah warga sebenarnya lebih besar dari nominal yang telah dibayarkan. Apalagi kalau mau dihitung dengan transportasi saya mengurus di desa serta biaya 6 orang pemasang itu jelas lebih besar,\” ujarnya.

 

Wa Ode Rien Indah Sari Bolu juga menjelaskan, kenapa pihaknya belum menuntaskan pemasangan listrik di dua desa tersebut, karena pembayaran sesuai perjanjian antara dirinya dengan pak desa dan warga belum sepenuhnya dibayarkan.

 

\”Tidak ada niat perusahaan untuk menunda pemasangan listrik hingga lampu dapat menyala, karena setelah instalasi selesai dipasang, maka reguasi yang berwenang mengalirkan listrik ke rumah warga adalah PLN dengan membayar jumlah tertentu, namun dana pembayaran yang ditunggu tak kunjung dibayarkan kepala desa, karena dana awal yang dibayarkan itu untuk membiayai material serta pemasangan instalasi bukan biaya ke PLN,\” jelasnya.

 

Olehnya itu Orin sangat menyayangkan sikap La Ato, yang melakukan tindakan wanprestasi atas kejasama dengan perusahaanya itu, dengan menggaet perusahaan Darmin yang juga bergerak dibidang pemasangan dan instalasi listrik dan mengalihkan dana yang seharusnya dibayarkan ke perusahaannya untuk mengurus di PLN, ke perusahaan Darmin.

 

\”Itulah yang menjadi kesalahannya, harusnya dana itu diberikan ke perusahaan saya untuk selanjutnya saya uruskan ke PLN, kenapa malahan diberikan per perusahaan lain, kan perjanjiannya tidak begitu,\” jelasnya.

 

Padahal, kata Orin Instalasi yang dipasang di 37 rumah yang saaat ini telah menyala merupakan instlalasi dengan material yang dibelikan oleh perusahaanya dan belum dituntaskan pembayarannya.

 

Terkait pernyataan La Ato yang berusaha menghubunginya untuk mendiskusikan persoalan pembayarannya namun ponsel milik Orin namun tidak bisa dihubungi hal tersebut juga tidak benar. \”Ponsel saya 24 jam aktif, jadi tidak benar kalo bilang tidak aktif. Pada dasarnya perusahaan cukup bijak, sekira ada kendala terkait pembayaran, kami bsia mengerti solusianya buat perjanjian baru, dengan komitmen baru yang tidak memberatkan, tapi tidak seperti ini,\” ungkapnya.

 

La Ato dan Darmin telah dilaporkan ke Polisi

Selain atas tindakannya itu, Wa Ode Rien Indah Sari Bolu juga menyesakan sikap La Ato dengan membuat opini publik seolah perusahaanya yang melanggar perjanjian. Padahal faktanya, hal tersebut dilakukan oleh dirinya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya La Ato dan Darmin sudah dilaporkannya ke Polisi sejak tahun 2014. Dalam laporannya itu, kata Orin keduanya menjadi terlapor atas kasus perdata akibat wanprestasi yang dilakukannya itu.

 

\”Itu juga yang saya sesalkan kenapa membuat opini publik seolah perusahaan saya yang melanggar, padahal jelas dirinya yang melanggar. Semua sudah sayang jelaskan dan laporkan ke Polisi, untuk ditindak lanjuti, semua bukti kuitasi dan arsip sudah saya serahkan ke Polisi, \” jelasnya.

 

Disinggung soal motivasi La Ato menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar, Orin menjelaskan, Ia menduga hal tersebut terkait dengan sudah akan dipangginya dia (La Ato) oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pasalnya kata Orin, penyidikan kasus ini oleh polisi agak terhambat karena saat dilaporkan Darmin sudah berstatus anggota DPRD di Muna sehingga pemeriksaanya harus ijin ke Gubernur. Namun lanjut Orin, atas informasi dari pihak berwenang keduanya akan segera dipanggil untuk penyidikan.

 

\”Mungkin dia (La Ato) terjepit posisinya karena sudah mau diambil sama polisi, karen dia juga sudah sering minya uang pembayarannya dikembalikan tapi saya tidak berikan karena msalah ini sudah masuk ranah hukum,\” jelasnya.

 

Atas tindakan La Ato, Orin juga mengaku pihaknya mengalami kerugian baik materil maupun moril. \” banyak kerugiannya, misalnya saja untuk pembelian materi dan pemasangan itu lebih besar dari dana yang diberikan oleh La Ato juga karena opini publik yang dibuat, makanya selain pidana saya juga menuntut perdata atas kasus ini,\” tutup orin.

  • Bagikan