Daftar Pemilih Wakatobi Berkurang di Pemilu 2019

  • Bagikan
Rapat pleno KPUD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Rapat pleno KPUD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Jumlah pemilih tetap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mengalami penurunan pada pemilu 2019.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb-1) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Wakatobi pada 18 Februari 2019, jumlah pemilih menurun menjadi 79.015 suara. Sementara dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTHP-2) KPUD Wakatobi menetapkan pemilih di Wakatobi sebanyak 79.054 suara.

Hasil pleno ini pun dituangkan dalam berita acara nomor 24/PL.01.2-BA/7404/KPU-4/II/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan DPTb-1 tingkat Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun 2019.

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, menerngkan dari 100 desa/kelurahan, terdapat 327 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara DPTHP-2 berjumlah 79.054. Jumlah pemilih masuk atau pemilh DPTb laki-laki 37 orang, perempuan 49 orang. Jumlah pemilih keluar laki-laki 91 orang dan perempuan 34 orang.

“Jumlah pemilih masuk atau pemilh DPTb laki-laki 37, perempuan 49 total 86. Jumlah pemilih keluar laki-laki 91 dan perempuan 34 semuanya 125, total 79.015,” jelas Abdul Rajab, Selasa (26/2/2019).

Dalam rapat pleno tersebut, KPUD Wakatobi menetapan DPTb dengan rincian jumlah pemilih masuk sebanyak 86 pemilih, laki-laki sebanyak 37 orang dan perempuan 49 pemilih, tersebar di delapan kecamatan, 35 desa/kelurahan, dan 44 TPS.

Sementara itu, DPTb yang keluar mengurus di daerah asal sebanyak 90 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 67 pemilih dan perempuan 23 pemilih tersebar di 43 TPS, 34 desa/kelurahan dan tujuh kecamatan.

Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 37 pemilih.

Pemilih laki-laki 17 pemilih dan perempuan berjumlah 20 pemilih tersebar di 15 TPS, sembilan desa/kelurahan dan tujuh kecamatan.

Daftar pemilih tambahan adalah orang atau pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi karena kondisi tertentu, misalnya sakit, pindah domisili, tugas belajar, bencana alam, dan sebagainya yang tidak memungkinkan bisa memilih di TPS, asal didata sehingga bisa memilih di TPS berbeda menggunakan fom A5 atau pindah memilih.

“Satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, mereka ini sudah harus melaporkan diri ke PPS atau ke PPK ataupun ke KPUD agar dikeluarkan surat fom A5-nya,” ucapnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan