Dampak Bentrok: Kapolda Sultra Merapat ke Buteng, Pemda Susun Perda Miras

  • Bagikan
Kondisi rumah warga Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng yang hangus terbakar saat bentrok. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Kondisi rumah warga Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng yang hangus terbakar saat bentrok. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Bentrok antarwarga Dusun Potoa di Desa Wadiabero, Kecamatan Gu dengan warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu, Kabupaten Buton Selatan (Buteng), Sulawesi Tenggara pada 26 November 2019 menyisahkan pilu.

Insiden ini tidak hanya menelan korban jiwa, masyarakat setempat juga mengalami kerugian materil sekitar ratusan hingga miliaran rupiah lantaran sejumlah rumah dan belasan unit motor dibakar warga.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, mengungkapkan akibat bentrok berdarah itu, 25 rumah dan 12 unit sepeda motor dibakar.

“Kerugian materil 25 rumah dibakar dan 12 unit sepeda motor pun ikut dibakar,” ujar Harry Golden Hart, Kamis (28/11/2019).

Harry Golden Hart mengatakan, untuk membuat situasi makin kondusif, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam dan Bupati Buteng Samahuddin turun langsung ke lokasi kejadian mengumpulkan semua tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar isu tidak melebar.

“Lokasih sudah kondusif,” kata Harry Golden Hart.

Bentrok antar warga di Buteng berawal pada 26 November 2019, sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Potoa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Hidayat Hamza (21) meninggal serta La Ode Zainal (16) menjadi korban selamat.

(Baca: Bentrok Antardesa “Pecah” di Buteng, Satu Orang Meninggal, Rumah Terbakar)

Secara spontanitas pemuda asal Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu datang menyerang ke Desa Wadiabero dengan maksud mencari pelaku penikaman.

Saat ini sebanyak 54 personel dari Polres Baubau dan polsek sekitar mengamankan TKP.

Pelaku atas nama Imran bin Lambati (19) warga Desa Wadiabero, Kecamatab Gu, Kabupaten Buteng diamankan polisi dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Tatap muka kapolda Sultra bersama para tokoh di Buteng terkait bentrok. (Foto: Ist)
Tatap muka kapolda Sultra bersama para tokoh di Buteng terkait bentrok. (Foto: Ist)

Diperjelas Bupati Buteng, Samahuddin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajarannya guna penanganan korban kebakaran. Termasuk membicarakan pengadaan perda tentang miras.

“Dalam waktu dekat ini saya akan adakan rapat untuk bagaimana rumah yang terbakar ini kita bangun kembali. Yang jelas penanganan nantinya kita utamakan agar masyarakat tidak lagi trauma,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto juga akan koordinasi kepada Pemda Buteng baik bentuk panganan bantuan maupun perda miras.

“Insya Allah secepatnya kami akan berkoordinasi dengam Pemda,” jelas Bobi.

Laporan: Amran Mustar Ode&Ali Tidar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan