Dampak Corona, OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal, sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.

Sejak Rabu, 18 Maret 2020, OJK mengedarkan surat kepada pelaku industri jasa keuangan yang menyebutkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona yang ditetapkan pemerintah sampai 29 Mei 2020. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan RUPS, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.

Perpanjangan status darurat itu membuat OJK memutuskan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten serta perusahaan publik diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan batas waktu penyelenggaraan RUPS tahunan oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014),” ujar Fredly, Kamis (19/3/2020).

Fredly menjelaskan, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan lebih efisien tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS, sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,” kata Fredly.

Berikut ketentuan yang dikeluarkan. Pertama, pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020. Kedua, penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020.

Ketiga, penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.

“Terakhir penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan