Dampaknya Bila Terbukti Pengangkatan Kepala Disdukcapil Wakatobi Cacat Hukum

  • Bagikan
Jayadin La Ode. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pengamat Hukum, Jayadin La Ode mengatakan bila terbukti pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi cacat hukum, secara tidak langsung semua dokumen yang dikeluarkan atas tanda tangan kepala dinas bersangkutan ilegal.

“Kalau terbukti pengangkatan Kadis Dukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil cacat prosedur, semua dokumen yang ditandatanganinya bisa berakibatkan batal demi hukum,” kata pendiri kantor pengacara JLO ini kepada SultraKini.Com, Sabtu (31/3/2018).

Begitu juga tindakan pemblokiran server Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) oleh Kementerian Dalam Negeri sudah tepat. Sekalipun kata dia, tidak ada peraturan Mendagri yang mengatur sanksi secara tegas tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi penduduk di kabupaten. Sebab kemungkinan besar ada akibat hukum dari dokumen yang dikeluarkan atas tanda tangan Muhammad Kamil selaku kepala dinas.

“Pemblokiran server KTP-el, untuk sementara saya pikir harus dilakukan sampai selesai pengukuhan Kadis yang baru oleh Kemendagri. Logika hukum yang saya pahami, kemungkinan bisa dikatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” ucapnya.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan