Dana Jamrek PT TRK Dicairkan Sepihak oleh BPKAD

  • Bagikan
Aktivis PSM, Asrul Syarifuddin saat menyampaikan tuntutan di DPRD Kolaka terkait Dana Jaminan Reklamasi paska tambang. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Belasan miliar rupiah Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) paska tambang yang tersimpan dibeberapa bank,  dikabarkan telah dicairkan tanpa prosedural.Dari 34 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kolaka, diketahui hanya 16 perusahaan yang menyetorkan dana Jamrek dengan akumulasi Rp.12,291 miliar lebih.Yang membingungkan, dana belasan miliar itu yang juga tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setda Pemda, rupanya miliaran rupiah telah dicairkan tanpa sepengetahuan pihak Dinas Pertambangan selaku instasi teknis.Dana Jamrek yang disebutkan oleh pihak BPKAD telah dicairkan tahun 2012 adalah jaminan PT Tambang Rejeki (TRK). Berkisar Rp1,3 yang disetor PT TRK, kini tersisa Rp8 juta lebih yang tersimpan di rekening bersama.Anehnya, meski dana Jamrek tersebut telah dicairkan, namun pihak Dinas Pertambangan menyebutkan hingga saat ini kondisi di areal konsesi tambang PT TRK masih terlihat tandus.\”Sepengetahuan kami (Distamben), sampai saat ini belum ada perusahaan pemilik IUP yang mengajukan permohonan pencairan dana reklamasi,\” ungkap Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kolaka, Iksan dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kolaka, Kamis (31/3/2016).Dijelaskan Iksan, mekanisme pencairan dana reklamasi dapat dicairkan apabila pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan kegiatan penataan dan penanaman pohon di areal konsesi paska tambang dengan menggunakan biaya perusahaan.\”Setelah dilakukan evaluasi dari Distamben, Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kegiatan reklamasi dinilai terlaksana 100 persen. Barulah perusahaan mengajukan permohonan pencairan ke Distamben lalu diterbitkan surat rekomendasi pencairan dana ke BPKAD. Dan, sampai saat ini Distamben tak pernah mengeluarkan rekomendasi karena belum ada perusahaan yang menyesaikan reklamasi. Nah, kalau ada yang mencairkan berarti itu tak prosedural,\” terang Iksan.Atas penjelasan itu, mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Study Mahasiswa (PSM) Universitas Negeri Sembilan Belas November Kolaka yang menyoalkan pemanfaatan dana Jamrek di Kolaka, kian bingung.\”Mana mi yang benar, Distamben menjelaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana reklamasi perusahaan pemegang IUP. Tapi, saat kami temui kepala BPKAD menyebutkan telah mencairkan dana Jaminan Reklamasi PT TRK karena persyaratannya sudah terpenuhi salah satunya rekomendasi Distamben,\” terang Juru Bicara PSM, Asrul Syarifuddin dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir.Pihak PSM kembali bingung karena Sekertaris BPKAD, Anwar yang hadir untuk memberikan penjelasan seputar pencairan dana reklamasi PT TRK, pun tak banyak yang ia ungkapkan.\”Saya hadir disini hanya untuk menyampaikan pesan dari Kepala BPKAD (Zulkarnain) bahwa sampai saat ini belum ada pencairan dana reklamasi. Itu saja yang bisa saya sampaikan,\” ujar Anwar.\”Wah kenapa begini, sebelumnya kepala BPKAD mengatakan sudah ada perusahaan yang mencairkan dana reklamasinya. Tapi Sekdisnya tadi menyampaikan tidak ada pencairan. Ini namanya saling lempar tanggungjawab, benar – benar tidak ada transparan soal dana reklamasi ini,\” keluh Asrul.Begitu pula pihak Badan Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Melalui Kabid Lingkungan Hidup, Agus Andy yang turut hadir saat rapat dengar pendapat mengaku, bahwa dari puluhan perusahaan pemilik IUP, pihaknya hanya mencatat kurang dari 10 perusahaan (diluar PT Antam dan PT Vale) yang pernah melakukan penataan lahan.\”Tapi setelah dicek di lapangan kegiatan reklamasi itu tidak maksimal karena tanamannya sebagian besar mati,\” kata Agus Andy.Parmin Dasir saat memimpin rapat tanpa seorang pun anggota dewan yang mendampinginya karena tengah berada di luar kota, terlihat ikut kebingungan lantaran pejabat instansi teknis seolah masing-masing \”cuci tangan\”.\”Rapat kita hari ini boleh dikatakan tidak sesuai harapan, khususnya dari mahasiswa. Sebab, pejabat yang hadir hanya diwakili kepala bidang dan sekertaris, yang notabenenya tak bisa mengambil kebijakan terkait masalah ini,\” ujar Parmin Dasir sembari menutup pertemuan tersebut.Informasi yang diperoleh media ini dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa dana Jamrek PT TRK yang dicairkan tahun 2012 silam disinyalir dialihkan penggunaannya untuk pembiayai pembangunan sebagian infrastruktur Bandara Sangia Nebandera di era pemerintahan Buhari Matta.\”Kalau dana reklamasi dicairkan justru digunakan untuk membiayai pembangunan Bandara tentu ini adalah pelanggaran serius. Dan, masalah ini kami akan segera laporkan ke aparat penegak hukum,\” tegas Asrul yang juga Ketua HMI Cabang Kolaka ini ditemui usai rapat.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan