Dana Kampanye Paslon Pilwali Kendari Dibatasi Rp 6,45 Miliar

  • Bagikan
Deklarasi kampanye damai Pilwali Kota Kendari yang digelar 28 Oktober 2016 di Lapangan Eks MTQ Kendari. Foto: Didul Interisti / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, membatasi dana kampanye pasangan calon pemilihan walikota Kendari 2017 sebesar Rp 6,45 miliar. Hal ini dikatakan Anggota KPUD Kota Kendari, Ade Suerani, kepada SULTRAKINI.COM, di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2016) siang.

Ia mengatakan kalau pembatasan di angka tersebut berdasarkan kesepakatan dari ketiga tim pasangan calon yang difasilitasi KPU sendiri.

Menurutnya, pembatasan dana kampanye tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016, tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2015, tentang Dana Kampanye calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati.

Alasan lain pembatasan itu, lanjut Ade, karena KPUD Kota Kendari telah menanggung juga alat peraga dan bahan kampanye setiap pasangan calon. “Jadi ketiga pasangan calon ini juga dibuatkan alat peraga dan bahan kampanye, makanya dengan begitu dana kampanye bisa dibatasi.

Selain itu, katanya lagi, unsur keadilan juga dapat terbangun dengan penyamaan dana kampanye. “Supaya adil juga jadi ketiganya bisa disamakan dana kampanyenya,” ujar Ade.

Untuk item penggunaannya sendiri, kata Ade, ada tujuh item utama yang diberikan sebagai pelaporan dana kampanye nantinya. “Ketujuhnya yaitu rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa konsultan, alat peraga kampanye meliputi baliho, umbul-umbul, dan spanduk, serta bahan kampanye mencakup selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” rincinya.

Untuk diketahui, masa kampanye pada Pilwali Kendari dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Pilwali ini sendiri diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor 1 Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, nomor 2 Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain, dan Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud.

  • Bagikan