Dapil Pemilu 2019 ada empat Zona, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Lampiran Keputusan KPU RI tentang penetepan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kolaka untuk Pemilu 2019. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Lampiran Keputusan KPU RI tentang penetepan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kolaka untuk Pemilu 2019. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tiga opsi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kolaka untuk Pemilu 2019 yang diusul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka pada medio Februari lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indoneisa (KPU RI) menetapkan opsi pertama menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kolaka untuk pemilu 2019.

Pentapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU-RI No 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 yang juga memuat Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Hal itu diungkapkan oleh Aidil Adha, selaku Komisioner KPUD Kolaka Bidang Teknis Pilkada usai menerima salinan Surat Keputusan tersebut pada (8/4/2018).

“Jadi dari tiga opsi yang sudah kita usul, KPU menetapkan opsi pertama dan sudah ada surat keputusannya dan sudah kita terima,” ujar Aidil.

Adapun penetapan tersebut, daerah pemilihan wilayah Kabupaten Kolaka terdiri dari empat zona atau Dapil, yaitu Dapil Kolaka satu terdiri dari dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kolaka dan Latambaga dengan Alokasi 9 Kursi. Dapil Kolaka dua meliputi tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Baula, Pomalaa, dan Kecamatan Wundulako juga dengan alokasi 9 Kursi.

Dapil Kolaka tiga terdiri dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Polinggona, Tanggetada, Toari, dan Kecamatan Watubangga dengan alokasi 6 kursi. Terakhir, Dapil Kolaka empat terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Iwoimenda, Samaturu, dan Kecamatan Wolo dengan alokasi juag 6 Kursi.

Dia menjelaskan, sebelumnya Kolaka memilki lima zona atau Dapil sebelum mekarnya Kabupaten Kolaka Timur, maka dengan penetapan tersebut Dapil Kolaka berubah menjadi empat Dapil saja.

“Jadi ada empat dapil dengan total alokasi Kursi 30 untuk anggota DPRD Kolaka, tidak ada penambahan kursi hanya dapilnya saja yang berubah,” tambah Aidil.

Dikeluarkannya keputusan tersebut, KPU akan mensosialisasikannya kepada seluruh warga Kabupaten Kolaka.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan