Dari 301.626, Daftar Pemilih Kendari Berkurang 108.194

  • Bagikan
Anggota KPUD Kota Kendari, Yasir.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari, Daftar Pemilih Sementara Pilwali Kota Kendari 2017 berjumlah 193.432 orang. Jika dibandingkan dengan data pemilih sebelum proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) lalu, jumlah tersebut menyusut 108.194 orang dari 301.626 orang. Penurunan data yang relatif besar ini dibenarkan oleh Anggota KPUD Kota Kendari, Yasir, di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016) siang.

Menurutnya, penurunan yang drastis tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satu yang menjadi penyebabnya yakni data yang menjadi acuan awal merupakan data Pilpres 2014 lalu. “Kalau data Pilpres kan setiap orang yang berada di Kota Kendari bisa langsung dimasukkan sebagai wajib pilih ketika sudah memenuhi kriteria. Kalau sekarang yang didata itu hanya yang benar-benar berdomisili di Kota Kendari dengan bukti KTP atau surat keterangan domisili,” jelas Yasir.

Selain itu, lanjutnya, penyusutan ini juga disebabkan banyaknya warga yang tidak memiliki KTP ataupun surat keterangan domisili. Menurutnya ini juga menjadi penyebab berkurangnya jumlah daftar pemilih. “Berdasarkan Keputusan KPU No.8 tahun 2016 tentang pemutakhiran data pemilih, hanya yang memiliki KTP setempat atau surat keterangan domisili yang didata oleh petugas kami. Data dari Dukcapil saja ada sekitar 40 ribu warga Kota Kendari yang belum melakukan perekaman KTP,” terangnya.

Banyaknya pendatang di daftar pemilih sebelumnya, kata Yasir, juga menjadi penyebab membengkaknya data pemilih. Namun, dikarenakan para pendatang tersebut bukan merupakan warga Kendari maka mereka tidak dapat dimasukkan dalam daftar pemilih di Pilwali Kota Kendari 2017. 

Yasir merincikan, ada dua kecamatan yang penurunan daftar pemilihnya menembus angka dua puluh ribu. Kecamatan Kadia yang awalnya 45.555 pemilih menjadi 21.579 pemilih. Selanjutnya Kecamtan Kambu dari 34.725 pemilih menjadi 13.900 pemilih. 

Meski begitu, dikarenakan waktu pemilihan masih beberapa bulan lagi, Yasir menyarankan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera mengurusnya. “Kalau pun KTP yang diurus belum dicetak, bisa mengambil surat keterangan pengganti KTP,” sarannya.

Pasca pengumuman DPS ini, kata Yasir, pihaknya sedang menyosialisasikan DPS dan menunggu masukkan dari masyarakat. “Setelah kita mendapatkan masukkan, nanti tanggal 30 November sampai 6 Desember baru penetapan DPT,” tutupnya.

  • Bagikan