Darmin Divonis Bebas Atas Tuduhan Pemalsuan Keterangan SLO

  • Bagikan
Sidang putusan terdakwa Anggota Komisi III DPRD Muna, Darmin atas perkara pemalsuan Surat Laik Operasi (SLO) di Pengadilan Negeri Raha. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Terdakwa Darmin selaku Anggota Komisi III DPRD Muna divonis bebas atas perkara pemalsuan pembuatan keterangan Surat Laik Operasi (SLO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raha.

Ketua Majelis Hakim Sidang, Erven Langgeng Kaseh dan dua Hakim Anggota Zainal Ahmad dan Achmadi Ali memutuskan pada 17 Juli 2017, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan yang saat itu menuntut 5 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Usman La Uku menyatakan pikir-pikir dan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi. Sedangkan terdakwa Darmin menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Raha, Achmadi Ali mengatakan pada prinsipnya setelah memeriksa perkara terdakwa dan melalui musyawarah, majelis hakim mengeluarkan putusan dengan membebaskan terdakwa dari penuntut umum. Sementara JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Mengenai pertimbangan, setelah melalui pemeriksaan tidak terpenuhi unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Olehnya itu, dalam persidangan majelis hakim berbeda pendapat dan menyatakan bahwa unsur dari dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak terbukti meski tidak secara bulat,” terang Achmadi kepada SultraKini.Com, Kamis (20/7/2017).

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Y. Ary Sepdiandoko yang juga JPU dalam perkara terdakwa Darmin berpendapat dari perkara tersebut bahwa bukan mengenai masyarakat yang diuntungkan atau tidak tetapi dalam perkara ini ada pihak yang dirugikan secera sepihak, terdakwa mengurus SLO atas nama perusahannya. Dan dalam persidangan terdakwa juga mengakui bahwa bukan perusahannya yang memasang instalasi.

(Baca: Terjerat Kasus SLO, Anggota DPRD Muna Ditahan Kejari)

Darmin diketahui dilaporkan Direktur CV Aulia Pertiwi, Wa Ode Orin Indahsari ke Kejari Muna. Dalam laporannya, Darmin dituduh menggunakan keterangan palsu untuk memperoleh SLO dari Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik (Konsuil) Cabang Muna pada Februari 2014.

Saat pengurusan SLO, Darmin menjabat sebagai Direktur CV. JIS Elektrik kemudian menggunakan SLO tersebut untuk mengklaim 37 tempat pemasangan instalasi listrik miliknya di Desa Waturampe dan mengalirkan listrik ke desa tersebut dengan bayaran Rp 2,5 juta setiap rumah. Setelah diusut, ternyata proyek pemasangan itu diketahui milik CV. Aulia Pratiwi.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan